Di samping itu, kelompok prioritas seperti lansia, ibu hamil, bayi/anak-anak, dan penyandang disabilitas dapat langsung datang ke area Legal Ekspo untuk mendapatkan pelayanan.
Untuk kelompok ini, disediakan kuota sebanyak 29 orang setiap harinya.
Bagi masyarakat yang ingin membuat paspor baru, mereka diharuskan membawa beberapa dokumen penting seperti KTP-E, Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran, ijazah sekolah, atau buku nikah. Untuk penggantian paspor lama, cukup membawa KTP-E dan paspor lama sebagai syarat.
BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Hadiri Arahan Singkat Kepala BPSDM Hukum dan HAM
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Sambut Kepala Divisi Keimigrasian Baru
Mengenai biaya pembuatan paspor, Khairil Mirza menjelaskan bahwa untuk paspor biasa (48 halaman) dikenakan biaya sebesar Rp350.000, sedangkan untuk paspor elektronik (e-Paspor) biayanya mencapai Rp650.000.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, mengungkapkan bahwa layanan paspor dan kegiatan Legal Ekspo ini bertujuan untuk mendekatkan berbagai layanan Kemenkumham kepada masyarakat.
Menurutnya, selama ini masyarakat hanya mengenal Kemenkumham melalui pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan layanan keimigrasian.
BACA JUGA: Raih WTP 15 Kali, Kemenkumham Sumsel Dukung Pengelolaan Keungan yang Transparan dan Akuntabel
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Hadiri Penutupan dan Simulasi Kegiatan Pelatihan Pencegahan Karhutla di Sumsel
Padahal, Kemenkumham juga menawarkan berbagai layanan lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Beberapa layanan tambahan yang disediakan oleh Kemenkumham antara lain pendaftaran hak kekayaan intelektual, baik secara perorangan maupun kelompok (komunal).
Selain itu, ada juga pendaftaran merek usaha/dagang, pengajuan pembentukan badan hukum, serta layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Dorong Potensi Kekayaan Intelektual Komunal di Daerah
Dr. Ilham Djaya berharap melalui kegiatan Legal Ekspo ini, masyarakat dapat lebih mengenal dan memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan oleh Kemenkumham.