Kemenkumham Sumsel Hadirkan Layanan Kekayaan Intelektual di Legal Expo 2024

Minggu 04-08-2024,19:12 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

Pengunjung juga dapat memperoleh informasi dan konsultasi langsung mengenai cara pendaftaran dan manfaat dari setiap jenis kekayaan intelektual.

Untuk mendaftar Merek, masyarakat hanya perlu melampirkan Label Merek dan Tandatangan.

Namun, bagi UMKM yang ingin mendapatkan tarif khusus, mereka harus melampirkan Surat Rekomendasi atau Keterangan UMKM dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumsel serta surat pernyataan bermaterai Rp10.000.

BACA JUGA: KPPN Palembang Apresiasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran Kanwil Kemenkumham Sumsel

BACA JUGA: Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Lakukan Evaluasi dan Asistensi Pengelolaan JDIH di Daerah

Biaya pendaftaran untuk merek adalah Rp1.800.000,- untuk umum, sedangkan UMKM hanya dikenakan biaya Rp500.000,-.

Ilham Djaya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, juga turut mengimbau kepada seluruh masyarakat Sumsel untuk memanfaatkan kesempatan ini.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan pendaftaran kekayaan intelektual yang kami sediakan," kata Ilham Djaya.

BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Hadiri Arahan Singkat Kepala BPSDM Hukum dan HAM

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Sambut Kepala Divisi Keimigrasian Baru

Dengan mendaftarkan kekayaan intelektual, masyarakat dapat memperoleh perlindungan hukum atas merek atau karya mereka.

Selain itu, ini adalah kesempatan yang baik untuk melakukan pendaftaran sambil menikmati berbagai acara dan fasilitas yang tersedia di mall.

Legal Expo 2024 menawarkan lebih dari sekadar layanan pendaftaran kekayaan intelektual.

BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Hadiri Arahan Singkat Kepala BPSDM Hukum dan HAM

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Sambut Kepala Divisi Keimigrasian Baru

Acara ini juga akan menampilkan berbagai kegiatan menarik seperti pembuatan dan penggantian paspor, layanan konsultasi hukum, pendaftaran perseroan perorangan, serta pameran hasil karya warga binaan Lapas/Rutan/LPKA.

Kategori :