Kemenkumham Sumsel Maksimalkan Layanan Informasi Melalui PPID

Senin 05-08-2024,19:54 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

Data ini menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk memperoleh informasi terkait dengan berbagai aspek hukum dan HAM.

Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan informasi, Dr. Ilham Djaya menekankan perlunya sinergi dan kolaborasi antara petugas di Kanwil Kemenkumham Sumsel dan seluruh satuan kerja Pemasyarakatan dan Imigrasi yang berjumlah 28 unit.

Sinergi ini sangat penting untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat adalah akurat, relevan, dan tepat waktu.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Koordinasikan Kinerja Kekayaan Intelektual ke DJKI

BACA JUGA: KPPN Palembang Apresiasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran Kanwil Kemenkumham Sumsel

"Kami telah membentuk PPID di setiap satuan kerja dengan rencana aksi yang jelas untuk penyebaran informasi," jelas Ilham yang sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Merah Mata Palembang.

Beberapa waktu lalu, tambahnya, pihakya serentak melaksanakan kampanye mengenai bahaya judi online untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

"Selain itu, kami juga menerjunkan tim Penyuluh Hukum untuk memberikan penyuluhan serta konsultasi hukum gratis secara langsung di berbagai tempat umum. Semua upaya ini bertujuan untuk membentuk masyarakat Sumatera Selatan yang cerdas hukum dan patuh pada prinsip-prinsip HAM," paparnya.

BACA JUGA: Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Lakukan Evaluasi dan Asistensi Pengelolaan JDIH di Daerah

BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Hadiri Arahan Singkat Kepala BPSDM Hukum dan HAM 

Dalam upayanya untuk mempermudah akses informasi, Kemenkumham Sumsel juga menyediakan berbagai kanal komunikasi yang dapat diakses oleh masyarakat.

Ini termasuk portal PPID yang memungkinkan masyarakat untuk mengajukan permohonan informasi secara langsung, serta media sosial dan email yang dapat digunakan untuk bertanya atau melaporkan masalah terkait informasi.

Dr. Ilham juga mengingatkan masyarakat tentang pentingnya memahami jenis-jenis informasi yang dapat diakses publik.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Sambut Kepala Divisi Keimigrasian Baru

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Hadiri Penutupan dan Simulasi Kegiatan Pelatihan Pencegahan Karhutla di Sumsel

Ada dua kategori informasi yang perlu diketahui masyarakat, yaitu Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Kecualian (DIK).

Kategori :