Kemenkumham Sumsel Maksimalkan Layanan Informasi Melalui PPID

Senin 05-08-2024,19:54 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

"DIP adalah informasi yang dapat diakses oleh publik dan wajib disediakan oleh kami. Sebaliknya, DIK adalah informasi yang dikecualikan dari akses publik karena bersifat terbatas atau rahasia," jelasnya.

Ilham menegaskan bahwa meskipun ada informasi yang dikecualikan, Kemenkumham Sumsel tetap berkomitmen untuk memenuhi permohonan informasi yang termasuk dalam kategori DIP.

BACA JUGA: Raih WTP 15 Kali, Kemenkumham Sumsel Dukung Pengelolaan Keungan yang Transparan dan Akuntabel

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Dorong Potensi Kekayaan Intelektual Komunal di Daerah

"Kami berupaya untuk memenuhi setiap permohonan informasi yang termasuk dalam kategori DIP sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami juga akan terus berusaha meningkatkan kualitas pelayanan informasi agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang mereka butuhkan dengan cepat dan mudah," ujar Ilham.

Upaya Kemenkumham Sumsel dalam meningkatkan layanan informasi ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas di sektor hukum dan HAM.

Dengan adanya sistem PPID yang terintegrasi, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memperoleh informasi yang berkaitan dengan hak-hak mereka dan berbagai aspek hukum lainnya.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Hadiri Penutupan dan Simulasi Kegiatan Pelatihan Pencegahan Karhutla di Provinsi Sumatera

BACA JUGA: Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sumsel Perkuat Sinergi Guna Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Sebagai bagian dari program peningkatan kualitas layanan informasi, Kemenkumham Sumsel juga merencanakan pelatihan dan pengembangan kapasitas bagi petugas PPID di seluruh satuan kerja.

Pelatihan ini bertujuan untuk memastikan bahwa petugas PPID memiliki keterampilan dan pengetahuan yang memadai dalam mengelola dan menyampaikan informasi kepada publik.

Dalam pertemuan tersebut, Dr. Ilham juga mengungkapkan harapannya agar masyarakat dapat lebih aktif dalam menggunakan hak mereka untuk meminta informasi.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Seleksi Kemampuan Dasar Catar Poltekip dan Poltekim Tahun 2024

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Komitmen Dukung Pengimplementasian Golden Visa

"Kami mendorong masyarakat untuk memanfaatkan hak mereka dalam mengakses informasi publik sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Dengan cara ini, kita dapat bersama-sama membangun masyarakat yang lebih terinformasi dan sadar akan hak-hak mereka," pungkas Ilham.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan, Kemenkumham Sumsel bertekad untuk menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan informatif, serta mendukung pencapaian masyarakat yang lebih sadar hukum dan menghormati prinsip-prinsip HAM.

Kategori :