PALPOS.ID - OJK Berikan Sanksi 40 Pinjol Karena Langgar Aturan Terkait Modal Minimum Maupun Kredit Macet.
Sebanyak 40 startup teknologi finansial atau yang lebih dikenal dengan istilah pinjol (pinjaman online) mendapatkan sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sanksi ini dijatuhkan karena pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan OJK (POJK).
Jumlah ini hampir setengah dari total fintech lending resmi yang ada di Indonesia, yang saat ini berjumlah 98.
BACA JUGA:Pegadaian Menyelamatkan Masyarakat dari Jeratan Pinjol: Investasi Emas Sebagai Solusi
BACA JUGA:Yuk Kenali Daftar 223 Pinjol Ilegal yang Diblokir OJK Januari-Februari 2024 !
"Sebanyak 40 penyelenggara peer to peer lending diberi sanksi atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK yang berlaku," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Juni 2024 secara virtual pada Senin, 05 Agustus 2024.
Namun, Agusman tidak merinci secara detail alasan spesifik mengapa puluhan pinjol resmi tersebut dikenakan sanksi.
Berdasarkan keterangan sebelumnya, sanksi biasanya diberikan terkait dengan ketidakpatuhan terhadap pemenuhan modal minimum maupun tingginya kredit macet.
Alasan Sanksi Diberikan
Agusman menjelaskan bahwa sebanyak 28 dari 98 penyelenggara pinjol belum memenuhi ketentuan modal minimal sebesar Rp 7,5 miliar yang mulai berlaku sejak 4 Juli 2024.
BACA JUGA:Belum Ada Laporan Pinjol
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa perusahaan fintech lending memiliki kekuatan modal yang cukup untuk mendukung operasional dan menanggung risiko kredit.
Selain masalah modal, beberapa pinjol juga menghadapi gugatan dari para pemberi pinjaman atau lender, seperti TaniFund, Investree, dan iGrow.