OJK Berikan Sanksi 40 Pinjol Karena Langgar Aturan Terkait Modal Minimum Maupun Kredit Macet

Selasa 06-08-2024,15:36 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Selain itu, konsumen juga disarankan untuk memahami dengan baik syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan pinjaman.

Jadi, sanksi yang diberikan kepada 40 penyelenggara pinjol ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menciptakan industri fintech lending yang lebih sehat, tepercaya, dan berkelanjutan. 

Dengan ketegasan ini, diharapkan dapat tercipta ekosistem keuangan digital yang lebih aman bagi seluruh pihak, baik penyelenggara maupun konsumen.

OJK juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat terhadap setiap pelanggaran yang terjadi. 

Masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam memilih dan menggunakan layanan pinjaman online, serta selalu memprioritaskan keamanan dan kenyamanan dalam setiap transaksi keuangan.

Kategori :