Restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Selain itu, OJK juga mendukung penuh restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang digagas oleh pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian.
BACA JUGA:OJK Inisiasi Sekretariat Bersama Atasi Tantangan Ekonomi dan Sosial di Sumatera Selatan dan Babel
Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, menyatakan bahwa OJK telah mengantisipasi penerapan restrukturisasi KUR dengan menggunakan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2019.
Peraturan ini mengacu pada skema kualitas aset dan memberikan relaksasi bagi debitor KUR yang memiliki prospek usaha yang baik.
Mahendra menambahkan bahwa skema restrukturisasi KUR masih dalam tahap finalisasi dan akan diumumkan lebih rinci oleh komite pengarah KUR.
"Kita tunggu dalam waktu dekat Pak Menko Perekonomian maupun juga tentu Bapak Ibu Menteri yang terkait dengan komite pengarah KUR untuk mengumumkan lebih rinci skema yang terkait dengan restrukturisasi KUR tadi," ujarnya.
BACA JUGA: Hadiri Pengukuhan Kepala OJK, Kemenkumham Sumsel Siap Berkolaborasi
Kesiapan OJK dalam Pelaksanaan Restrukturisasi
Mahendra menjelaskan bahwa pelaksanaan perpanjangan restrukturisasi KUR tidak memerlukan Peraturan OJK (POJK) baru, karena peraturan terkait sudah ada.
"Tidak perlu (POJK)," kata Mahendra. Aturan terkait restrukturisasi masa normal diatur dalam POJK Nomor 40 Tahun 2019, yang memungkinkan pemberian relaksasi bagi debitor yang memiliki prospek baik.
Pelaksanaan perpanjangan restrukturisasi KUR akan dilakukan dengan penyelarasan keputusan pemerintah terkait kriteria penerima relaksasi.
"Periode persisnya bagaimana, siapa yang diberi perhatian itu, penyesuaiannya justru di aspek kriteria yang ditetapkan pemerintah," jelas Mahendra.
Dengan berbagai langkah yang diambil, OJK terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.