Wilayah administratif calon kabupaten ini akan meliputi Kecamatan Sonder, Tompaso, Tompaso Barat, Kawangkoan Barat, Kawangkoan Utara, dan Kawangkoan.
Minahasa Barat
Kecamatan yang akan bergabung dalam pemekaran ini meliputi Tombariri, Tombariri Timur, Mandolang, Pineleng, dan Tombulu.
Kota Likupang
Kota ini akan mencakup wilayah administratif dari Kecamatan Wori, Likupang Barat, Likupang Selatan, Likupang Timur, dan Kecamatan Nain.
Likupang memiliki letak geografis yang strategis dengan pelabuhan penumpang dan barang di Munte serta hampir 100 persen wilayahnya memiliki potensi pariwisata yang signifikan.
Dengan banyaknya potensi yang dimiliki, Likupang diyakini mampu menjadi daerah otonomi baru yang mandiri dan berkembang.
Proses Pemekaran
Pengusulan ini akan berlanjut dengan pemberian proposal pemekaran kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, kemudian diserahkan ke DPD, DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebelumnya, wacana pemekaran di wilayah Minahasa telah digaungkan sejak 2018 lalu dan terus berlanjut hingga saat ini.
Namun, realisasi pemekaran tersebut terhambat oleh adanya moratorium DOB yang diberlakukan pemerintah pusat.
Potensi dan Tantangan
Pemekaran wilayah di Minahasa dan Minahasa Utara diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan dan pemerataan ekonomi.
Dengan adanya pemekaran, pelayanan publik diharapkan akan lebih efektif dan efisien.