Dengan demikian, untuk mencapai target Prabowo-Gibran, pasar modal Indonesia harus menambah kapitalisasi pasar sebesar Rp10.000 triliun dalam kurun waktu tiga tahun.
Ini adalah tantangan besar, namun Dradjad percaya bahwa dengan kebijakan yang tepat, pertumbuhan jumlah perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat dipercepat.
BACA JUGA:Benarkah Hercules Bakal Jadi Menteri Pertahanan Kabinet Prabowo-Gibran? Ini Faktanya
BACA JUGA:Pemilih Prabowo-Gibran Lebih Memilih Herman Deru: Analisis Statistik dari Pilkada Sumatera Selatan
Penguatan OJK dan Perlindungan Investor
Di samping target kapitalisasi pasar, pemerintahan Prabowo-Gibran juga menaruh perhatian besar pada aspek perlindungan investor.
Dradjad menyoroti pentingnya OJK dalam menjalankan fungsi ganda sebagai otoritas industri keuangan dan pelindung konsumen atau investor.
Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris, fungsi pengaturan industri dan perlindungan konsumen dilakukan oleh dua lembaga yang berbeda, seperti US Securities and Exchange Commission (SEC) dan Consumer Financial Protection Bureau (CFPB).
Meskipun demikian, Dradjad menilai bahwa saat ini OJK tidak perlu dipisah menjadi dua lembaga.
BACA JUGA:Cerita Persahabatan Abadi Prabowo dan Raja Abdullah II
Sebaliknya, yang diperlukan adalah peningkatan proaktivitas dan ketegasan OJK dalam menegakkan regulasi dan melindungi kepentingan investor.
Tim TKN Prabowo-Gibran menilai bahwa meskipun deteksi dini oleh Bank Indonesia dan OJK sudah cukup baik, tindakan yang diambil sering kali kurang tegas, yang mengakibatkan ketidakpuasan di kalangan pelaku pasar.
Regulasi Influencer dan Perdagangan Karbon
Salah satu langkah konkret dalam perlindungan investor yang akan diambil oleh pemerintahan Prabowo-Gibran adalah pengaturan influencer di pasar modal.
Influencer memiliki peran penting dalam membentuk opini publik dan dapat mempengaruhi keputusan investasi, sehingga Dradjad menegaskan bahwa mereka harus memiliki sertifikasi, menerapkan kode etik yang ketat, dan tunduk pada sanksi jika melanggar aturan.