Kajari OKI Anggap Hajidin Tidak Kooperatif, Terdakwa Dituntut 8 Tahun Penjara

Minggu 18-08-2024,14:02 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Romi

BORGOL,PALPOS.ID - Hajidin (46), terdakwa kasus perampokkan di Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur yang terjadi pada, 1 Januari 2024 lalu telah dituntut 8 tahun oleh JPU Kejari OKI.

Tuntutan itu dibacakan JPU, Rian Nugraha Dewantara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung yang diketuai Majelis Hakim, Guntoro Eka Sekti SH pada, Selasa, 13 Agustus 2024.

Menyangkut tuntutan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI, Hendri Hanafi mengatakan, terdakwa Hajidin memang tidak kooperatif dalam persidangan.

"Tidak memberikan keterangan yang baik, tidak dengan jujur, tentu ini menjadi penilaian kami," ungkapnya diwawancarai saat menghadiri acara pemberian remisi Napi di Lapas Kayuagung, Sabtu, 17 Agustus 2024.

BACA JUGA:Perumahan Waduk PT Inti Agro Kebakaran, Telan 1 Korban MD

BACA JUGA:Bermula dari Pesan TikTok, Pria di Ogan Ilir Ini Berakhir Tragis!

Menurut Hendri, ketika mereka mengajukan tuntutan pidana, tentu pertimbangan hal-hal yang meringankan dan memberatkan menjadi salah satu tolak ukur.

"Kami juga menilai dari kerugian yang ditimbulkan. Jadi, bukan hanya material, tetapi juga trauma yang dialami oleh korban," ujarnya.

Disinggung dalam kasus itu ada orang yang mengaku sebagai pelaku sebenarnya, lalu bila majelis sependapat dengan tuntutan jaksa, apa upaya yang dilakukan terhadap orang yang mengaku?

Hendri menerangkan, mereka tunduk dan patuh terhadap KUHAP 185 ayat 2, bahwa pengakuan seorang tersangka atau terdakwa saja tidaklah cukup untuk menetapkan seorang itu bersalah.

BACA JUGA:43 Baby Tenk dan 8 Unit Drum Besi diamankan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir dari Diduga Gudang Ilegal Driling

BACA JUGA:Kasus Perampokan di Mesuji Makmur OKI : Hajidin Dituntut 8 Tahun, Kuasa Hukum Akan Pledoi

"Oleh karena itu, apabila ada orang yang mengaku-ngaku sebagai pelaku, hal ini bagi kami tidaklah cukup menjadi alat bukti," tuturnya.

Maka tambah dia, mereka mempersilahkan nanti penyidik untuk mendalami. Apakah ada alat bukti lain yang menunjukan keterlibatan pihak tersebut.

"Apabila keterangan orang yang mengaku tadi ternyata bertentangan dengan saksi-saksi yang lain, dan berpotensi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Maka dapat diancam pidana 242 KUHPidana, ancamannya 7 tahun penjara," tutupnya.*

Kategori :