Ini Dia Tampang Pelaku Penipuan dan Penggelapan RP 140 Juta di Ogan Ilir, Ternyata Digunakan Untuk Hal Ini!

Minggu 18-08-2024,14:46 WIB
Reporter : Isro
Editor : Romi

OGANILIR, PALPOS.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir berhasil menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan uang dengan total kerugian mencapai Rp 140 juta. 

Pelaku yang diketahui adalah Tamruni alias Dedi (37), seorang wiraswasta asal Desa Talang Pangeran Ilir, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat, 16 Agustus 2024 malam.

Penangkapan ini berawal dari laporan korban, Sayuti (38), warga Desa Talang Pangeran Ulu, yang mengadu ke pihak kepolisian pada Oktober 2023 lalu. 

Dalam laporannya, Sayudi mengaku bahwa pelaku meminta dirinya untuk mentransfer uang sebesar Rp 19 juta dengan janji akan mengembalikannya keesokan hari. Namun, janji tersebut tidak ditepati oleh pelaku. Alih-alih mengembalikan uang, Tamruni kembali meminta uang secara bertahap hingga total jumlah yang diserahkan korban mencapai Rp 140 juta.

BACA JUGA:Kajari OKI Anggap Hajidin Tidak Kooperatif, Terdakwa Dituntut 8 Tahun Penjara

BACA JUGA:Perumahan Waduk PT Inti Agro Kebakaran, Telan 1 Korban MD

Setelah beberapa kali menagih tanpa hasil, korban akhirnya merasa ditipu dan memutuskan untuk menuntut pengembalian uangnya. Sebagai upaya hukum, Sayuti membuat surat perjanjian dengan Tamruni.

Namun, sekali lagi, pelaku tidak memenuhi janjinya dan uang yang sudah dipinjamnya tidak dikembalikan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, segera bergerak cepat untuk menangkap pelaku. 

Berdasarkan informasi yang diterima oleh pihak kepolisian, Tamruni berhasil diamankan di rumahnya di Desa Talang Pangeran Ilir tanpa perlawanan. 

Dalam operasi penangkapan ini, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti yang dapat memperkuat kasus penipuan dan penggelapan tersebut. 

BACA JUGA:Bermula dari Pesan TikTok, Pria di Ogan Ilir Ini Berakhir Tragis!

BACA JUGA:43 Baby Tenk dan 8 Unit Drum Besi diamankan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir dari Diduga Gudang Ilegal Driling

Barang bukti yang disita oleh polisi antara lain dua lembar surat perjanjian yang ditandatangani oleh pelaku dan korban, serta satu bundel print rekening koran yang menunjukkan bukti transfer dari korban kepada pelaku.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku untuk melengkapi seluruh berkas penyidikan. 

Kategori :