"Kami akan mengumpulkan seluruh bukti dan melengkapi berkas agar kasus ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya. Minggu, 18 Agustus 2024.
Kepada penyidik Tamruni memgaku bahwa uang yang di pinjamnya itu telah habis digunakan untuk main judi slot dan bisnis BBM ilegal.
BACA JUGA:Kasus Perampokan di Mesuji Makmur OKI : Hajidin Dituntut 8 Tahun, Kuasa Hukum Akan Pledoi
Saat ini, Tamruni telah dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus mendalami motif dan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dalam melakukan penipuan dan penggelapan uang tersebut.(sro)