Ini Dia Tampang Pelaku Penipuan dan Penggelapan RP 140 Juta di Ogan Ilir, Ternyata Digunakan Untuk Hal Ini!

Minggu 18-08-2024,14:46 WIB
Reporter : Isro
Editor : Romi

"Kami akan mengumpulkan seluruh bukti dan melengkapi berkas agar kasus ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya. Minggu, 18 Agustus 2024.

Kepada penyidik Tamruni memgaku bahwa uang yang di pinjamnya itu telah habis digunakan untuk main judi slot dan bisnis BBM ilegal.

BACA JUGA:Kasus Perampokan di Mesuji Makmur OKI : Hajidin Dituntut 8 Tahun, Kuasa Hukum Akan Pledoi

Saat ini, Tamruni telah dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus mendalami motif dan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dalam melakukan penipuan dan penggelapan uang tersebut.(sro)

Kategori :