Samsat OKI Mulai Diserbu Wajib Pajak, Progam Pemutihan Disambut Antusias Masyarakat

Senin 19-08-2024,14:56 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Romi

KAYUAGUNG,PALPOS.ID - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Sumsel disambut antusias masyarakat, tak terkecuali di wilayah Kabupaten OKI.

Pada hari pertama pemutihan, Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) OKI 1 tampak mulai diserbu oleh wajib pajak, Senin, 19 Agustus 2024.

Kepala UPTB Wilayah OKI 1, H Mulyanto melalui Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan, M Iksan mengatakan, pemutihan berlangsung dari tanggal 19 Agustus sampai 14 Desember 2024.

"Di hari pertama ini memang masyarakat tampak antusias membayar pajak. Pada hari biasa yang datang sekitar 50 - 80 orang. Kalau sekarang, mungkin lebih kurang di atas 100 orang wajib pajak," ungkapnya.

BACA JUGA:Pemkab OKI Gelar Malam Resepsi Kenegaraan, Wujud Syukur Atas Kemerdekan RI ke-79

BACA JUGA:Lapas Kayuagung Over Kapasitas, Optimalkan Penggeledahan di Pintu Utama

Ia menambahkan, pemutihan ini dilakukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah.

"Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat, khususnya dalam menghadapi tantangan ekonomi yang kian berat di tengah ketidakpastian global," ujarnya.

Dikatakannya lagi, melalui Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2024, Pemprov Sumsel menetapkan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

"Program ini mencakup keringanan dan pembebasan sanksi administrasi PKB, pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan sanksi administrasi untuk pajak progresif kendaraan bermotor," tuturnya.

BACA JUGA:4 Rumah dan 1 Toko di Serinanti OKI Terbakar, Pemilik Sedang Menonton Acara 17 Agustusan

BACA JUGA:Peringati HUT RI ke-79, Forkopimda OKI Ziarah Nasional di TMP Kesuma Negara Kayuagung

Dikatakannya lagi, untuk rincian keringanan seperti bebas denda dan bunga pajak, lalu tunggakan PKB 2 tahun atau lebih, cukup bayar 1 tahun tunggakan pajak dan pajak 1 tahun berjalan.

"Selain itu, bebas denda dan bunga pajak, pengurangan 50 persen BBNKB II, pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat," imbuhnya.

Masih kata Iksan, pengurus pajak wajib membawa syarat administrasi yaitu mengisi formulir, melampirkan tanda bukti identitas (KTP), STNK asli, lalu BPKB asli dan fotokopi.

Kategori :