Hakim MK Putuskan Usia Minimum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 30 Tahun: Bagaimana Nasib Kaesang?

Selasa 20-08-2024,20:41 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

PALPOS.ID - Hakim MK Putuskan Usia Minimum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 30 Tahun: Bagaimana Nasib Kaesang?.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengeluarkan putusan penting yang akan mempengaruhi dinamika politik lokal di Indonesia.

Dalam keputusan terbaru yang disampaikan pada Selasa (20/8/2024), MK menegaskan bahwa usia minimum calon gubernur dan wakil gubernur harus 30 tahun, sementara calon bupati, wali kota, dan wakilnya minimal berusia 25 tahun. 

Keputusan ini diambil dalam sidang perkara dengan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024: MK Segera Memutuskan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Akankah Menguntungkan Kaesang?

BACA JUGA:Kaesang Pangarep Sambut Hari Pers dengan Aksi Main Bola Lawan Jurnalis di Epic Wesoccer

Penegasan MK terhadap Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Putusan ini berakar pada ketentuan Pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur berbagai persyaratan untuk calon kepala daerah. 

Saldi Isra menekankan bahwa semua persyaratan tersebut, termasuk usia calon, harus sudah dipenuhi sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon peserta pilkada.

"Dalam hal ini, semua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10/2016 harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara, KPU, menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujar Saldi dalam sidang tersebut.

Norma yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada menyatakan bahwa batas usia untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah paling rendah 30 tahun, sementara untuk calon bupati, wali kota, dan wakilnya adalah 25 tahun. 

BACA JUGA:Kaesang Pangarep Bermain Badminton Bersama Legenda Bulutangkis dan Hadiri Ulang Tahun Susi Susanti

BACA JUGA:Gaya Unik Kaesang Hadiri Kampanye Prabowo-Gibran Dengan Baju Pink dan Aksi Nyentrik

MK menegaskan bahwa persyaratan ini harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan pada saat pendaftaran atau pemilihan.

Implikasi Putusan MK terhadap Kontestasi Pilkada 2024

Kategori :