Hakim MK Putuskan Usia Minimum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 30 Tahun: Bagaimana Nasib Kaesang?

Selasa 20-08-2024,20:41 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Putusan ini dipastikan akan berdampak besar pada kontestasi Pilkada 2024, terutama bagi calon-calon muda yang belum memenuhi persyaratan usia minimum. 

Salah satu tokoh yang langsung terdampak adalah Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan putra bungsu Presiden Joko Widodo.

Kaesang Pangarep, yang lahir pada 25 Desember 1994, saat ini berusia 29 tahun. Dengan jadwal pendaftaran calon yang telah ditetapkan KPU pada 27-29 Agustus 2024, usia Kaesang pada saat penetapan calon masih kurang dari 30 tahun. 

BACA JUGA:Kaesang Pangarep Respons Pernyataan Hendrawan Supratikno Mengenai Keberuntungan PSI dan PDIP

BACA JUGA:Ketua Umum PSI Kaesang Ajak Warga Lampung Uwek-uwek Muka Gibran Saat Pencoblosan Pilpres 2024

Ini berarti, berdasarkan putusan MK, Kaesang belum memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur dalam Pilkada 2024.

Peluang Kaesang di Pilkada Jateng Tertutup

Keputusan MK ini menutup peluang Kaesang untuk ikut serta dalam Pilkada Jawa Tengah 2024. 

Padahal, sebelumnya Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus telah menyatakan siap mengusung Ahmad Luthfi-Kaesang sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Jawa Tengah. 

Dukungan ini juga telah dikonfirmasi oleh Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyatakan bahwa KIM Plus telah menyepakati pencalonan Kaesang bersama Ahmad Luthfi.

BACA JUGA:Kaesang Pangarep Memukau Ibu-Ibu Saat Kampanye Akbar PSI Mawar Melawan di Lampung Selatan

BACA JUGA:Kaesang Mampu Ajak Jokowi Ke Panggung Kampanye Bersama

“Kami [KIM Plus] akan mengusung Pak Ahmad Luthfi dan Mas Kaesang,” ujar Dasco kepada wartawan di Gedung DPR pada Senin (19/8/2024) malam. 

Dasco menambahkan bahwa koalisi ini telah berkoordinasi dengan Partai Nasdem, yang terlebih dahulu memberikan rekomendasi dukungan kepada pasangan ini.

Namun, dengan adanya putusan MK yang mensyaratkan usia minimum 30 tahun pada saat penetapan calon, pencalonan Kaesang di Jawa Tengah menjadi tidak mungkin. 

Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai strategi politik selanjutnya bagi PSI dan Kaesang, mengingat Pilkada 2024 telah menjadi ajang penting bagi partai-partai politik untuk menunjukkan kekuatan mereka di tingkat daerah.

Kategori :