Baleg DPR Melawan Putusan MK Terkait Syarat Usia Calon Kepala Daerah: Kontroversi Mengguncang Demokrasi

Rabu 21-08-2024,15:06 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Awalnya, rapat tersebut berlangsung hangat, dengan berbagai argumen yang diutarakan oleh anggota Baleg dari berbagai fraksi. 

Namun, suasana memanas ketika Achmad Baidowi secara tiba-tiba membuat keputusan untuk tidak mengakomodasi putusan MK dan merujuk pada Putusan MA. 

Hal ini langsung menuai protes keras dari Fraksi PDIP, terutama dari anggotanya, Putra Nababan, yang mempertanyakan dasar keputusan tersebut.

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024: MK Segera Memutuskan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Akankah Menguntungkan Kaesang?

BACA JUGA:Pansel Umumkan 40 Capim KPK: Tujuh Jenderal dan Purnawirawan Polri Terus Menyala

“Apakah sudah dihitung per fraksi siapa yang setuju dan siapa yang tidak setuju?” tanya Putra Nababan dengan nada penuh kekecewaan. 

Ia merasa proses pengambilan keputusan tersebut dilakukan secara terburu-buru dan tidak transparan.

Namun, Baidowi menolak untuk mengakomodasi pendapat PDIP dan berargumen bahwa Fraksi PDIP sudah diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya. 

“Yang penting Fraksi PDIP sudah sampaikan pendapat. Saya kira fair saja kan,” tegasnya dengan nada tinggi.

BACA JUGA:Musywil II Fokal IMM Sumsel: Anggota DPRD Kota Palembang Ruspanda Karibullah Terpilih Secara Aklamasi

BACA JUGA:Ketua Komisi 3 DPRD Prabumulih Desak Analisa Penyebab Kerusakan Jalan Sebelum Diperbaiki

Polemik Syarat Usia dan Potensi Konflik Kepentingan

Keputusan Baleg DPR RI untuk menolak Putusan MK dianggap oleh banyak pihak sebagai bentuk perlawanan terhadap supremasi hukum dan demokrasi. 

Putusan MA yang diadopsi oleh DPR dianggap membuka jalan bagi calon-calon tertentu, seperti Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, yang saat ini berusia 29 tahun dan baru akan genap 30 tahun pada Desember 2024, untuk maju dalam Pilkada.

Putusan MA dinilai sebagai “karpet merah” bagi Kaesang dan calon-calon lainnya yang belum memenuhi syarat usia pada saat penetapan pasangan calon, namun akan mencapainya pada saat pelantikan. 

Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa keputusan tersebut diambil demi kepentingan politik tertentu, yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam demokrasi.

Kategori :