Baleg DPR Melawan Putusan MK Terkait Syarat Usia Calon Kepala Daerah: Kontroversi Mengguncang Demokrasi

Rabu 21-08-2024,15:06 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

BACA JUGA:Nyabu, Anak Mantan Ketua DPRD OKU Diamankan Polisi

BACA JUGA:Calon Terpilih Anggota DPRD Prabumulih Diwajibkan Laporkan LHKPN Sebelum Pelantikan

Reaksi Perludem: Kritik Terhadap DPR dan KPU

Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), sebuah lembaga yang aktif mengawasi proses demokrasi di Indonesia, dengan tegas mengkritik langkah DPR dan KPU yang dianggap tidak bermoral karena menolak mematuhi Putusan MK. 

Menurut Peneliti Perludem, Haykal, tindakan ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia, di mana lembaga yang seharusnya menjaga integritas proses pemilu malah melawan keputusan yang sudah ditetapkan oleh lembaga yudikatif tertinggi.

“Ini merupakan suatu bentuk praktik politik yang sangat tidak bermoral menurut saya, karena putusan MK itu tidak dihormati malah kemudian ingin dianulir oleh KPU dengan mengubahnya lagi melalui undang-undang. Ini contoh buruk demokrasi kita,” ujar Haykal.

Haykal juga menyoroti bahwa Putusan MK telah membuka jalan bagi semua warga negara untuk menggunakan hak politiknya secara adil. 

Namun, upaya untuk menjegal putusan ini oleh DPR dan KPU dianggap sebagai tindakan yang mengancam prinsip-prinsip demokrasi.

“Elit partai tidak lagi memikirkan hak atau kesetaraan warga negara untuk bertanding dan berlaga di pilkada di jalur yang sudah dibuka oleh MK secara konstitusional,” tambahnya.

Dampak Terhadap Pemilu dan Demokrasi di Indonesia

Perlawanan Baleg DPR RI terhadap Putusan MK dapat berdampak luas pada proses pemilu di Indonesia. 

Jika keputusan ini tetap dipertahankan, hal itu akan menjadi preseden buruk yang dapat merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi di Indonesia. 

Selain itu, tindakan ini dapat memperkuat persepsi bahwa keputusan-keputusan penting di negara ini lebih didorong oleh kepentingan politik daripada oleh hukum dan keadilan.

Dalam jangka panjang, konflik antara legislatif dan yudikatif ini bisa mengakibatkan ketidakpastian hukum yang merugikan banyak pihak, terutama para calon kepala daerah yang ingin maju dalam Pilkada. 

Ketidakjelasan aturan mengenai syarat usia ini juga bisa menjadi sumber ketegangan dan konflik dalam pelaksanaan Pilkada di masa mendatang.

Kontroversi antara Baleg DPR RI dan MK terkait syarat usia calon kepala daerah ini menyoroti konflik yang lebih dalam dalam politik Indonesia, di mana kepentingan elit politik sering kali mengalahkan prinsip-prinsip hukum dan demokrasi.

Kategori :