Awas! Jangan Sampai Pelamar CPNS Kena Blacklist dan Tidak Bisa Mendaftar Lagi: Ini Tips dari BKN

Selasa 27-08-2024,07:12 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Salah satu alasan utama seseorang bisa terkena blacklist adalah jika ia mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan telah menerima NIP. 

Pada tahapan ini, pelamar sudah melewati serangkaian proses seleksi yang ketat dan mengundurkan diri berarti telah menghamburkan kesempatan yang seharusnya bisa diisi oleh kandidat lain yang lebih berkomitmen.

BACA JUGA:Prabumulih Dapat Kuota 100 CPNS Tahun 2024, Pj Wako: Jangan Percaya Iming-Iming Bisa Meluluskan

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024: Ini Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Sesuai KepmenPANRB

BKN menegaskan bahwa mereka yang mengundurkan diri pada tahap akhir ini akan dikenai sanksi berat, yaitu dilarang mendaftar pada rekrutmen CPNS berikutnya. 

Ini adalah tindakan preventif untuk memastikan bahwa mereka yang mendaftar sebagai CPNS benar-benar serius dan siap mengabdi pada negara.

Data dan Fakta Mengenai Pelamar yang Kena Blacklist

Menurut data dari BKN, jumlah pelamar yang mengundurkan diri pada tahap akhir seleksi CPNS 2023 tidaklah sedikit. 

Mereka yang terkena blacklist bukan hanya merugikan diri sendiri tetapi juga mengurangi efektivitas rekrutmen CPNS secara keseluruhan. 

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024: Kesempatan Bagi PPPK Tanpa Harus Resign Jika Ikut Seleksi

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024: Humas Kementerian PANRB Tegaskan ASN Berstatus PPPK Boleh Ikut Seleksi

Pemerintah kehilangan waktu dan sumber daya untuk menyaring dan melatih calon-calon yang akhirnya memilih untuk mundur.

Beberapa alasan umum mengapa pelamar memutuskan mundur antara lain karena mendapatkan tawaran pekerjaan yang lebih baik di tempat lain, alasan pribadi, atau kurang siap dengan tanggung jawab yang akan diemban sebagai ASN.

Tips dari BKN Agar Tidak Terkena Blacklist

Untuk menghindari sanksi blacklist, BKN memberikan beberapa tips penting yang harus diperhatikan oleh setiap calon pelamar CPNS 2024:

Pastikan NIK Ter-update: Sebelum mendaftar, pastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda telah ter-update di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Hal ini sangat penting terutama jika Anda baru saja pindah domisili, menikah, atau mengubah Kartu Keluarga (KK). Jika NIK tidak ter-update, Anda bisa mengalami kesulitan saat melakukan pendaftaran.

Kategori :