"Suara sah tersisa menurut perhitungan kami ada 4000 suara, namun kami nyatakan pendaftaran ditutup karena suara itu tidak memenuhi syarat minimal untuk mengusung pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Prabumulih karena syarat minimal adalah 11.797 suara," jelasnya.
BACA JUGA:Gara-Gara Rokok, 4 Mobil Alami Tabrakan Beruntun di Jalan Raya Prabumulih-Muara Enim
"Untuk itu, dengan mengucap alhamdulillah hirobbilalamin, kami KPU Kota Prabumulih secara resmi menutup penerimaan pendaftaran pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Prabumulih tahun 2024," pungkasnya.