Kemenkumham Sumsel Bentuk Desa Sadar Hukum di Jakabaring

Jumat 30-08-2024,12:25 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

"Paralegal Justice Award tidak hanya mendorong kepala desa dan lurah untuk memastikan penyelenggaraan desa yang baik, tetapi juga untuk menjalankan peran mereka sebagai mediator atau hakim perdamaian desa. Dengan keterampilan ini, mereka dapat menyelesaikan sengketa antarwarga secara efektif dan berkontribusi pada peningkatan kesadaran hukum di masyarakat," tambah Vonny.

BACA JUGA:Lantik Pejabat Manajerial, Kakanwil Kemenkumham Sumsel : ASN Harus SIAP

BACA JUGA:Atasi Over Kapasitas, Kemenkumham Sumsel Siapkan Pembangunan Baru Lapas Pagaralam

Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sumsel, Zulkifni Jon Patra, memberikan penjelasan terperinci mengenai proses pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Proses ini dimulai dengan penetapan Surat Keputusan Lurah mengenai pembentukan Kelompok Sadar Hukum.

Kelompok ini kemudian akan dibina secara berkala oleh Tim Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah atau instansi terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Pembinaan ini dilakukan minimal dua kali oleh Tim Penyuluh Hukum dan instansi terkait lainnya. Kami berharap pada tahun 2025, akan ada pengukuhan Kelompok Sadar Hukum oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Selatan di Kecamatan Jakabaring,” jelas Zulkifni.

BACA JUGA:Kadivmin Kemenkumham Sumsel Tinjau Kesiapan Lapas Muara Enim untuk Penilaian Pelayanan Publik Kelompok Rentan

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Lakukan Operasi JAGRATARA, Sasar Tenaga Kerja Asing

Zulkifni juga berharap agar para lurah yang hadir dalam acara ini dapat berpartisipasi dalam Paralegal Justice Award.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi mereka kepada masyarakat tempat mereka mengabdi, dengan keterampilan yang diperoleh dalam menyelesaikan perkara dan melakukan penyuluhan hukum.

Sekretaris Camat Jakabaring, Bambang Adrianto, menyambut baik peluncuran program ini.

Dalam pernyataannya, Bambang menegaskan bahwa momen ini adalah kesempatan berharga bagi seluruh desa dan kelurahan di Jakabaring untuk meningkatkan komitmen mereka dalam mengajak masyarakat dan aparat perangkat pemerintahan desa untuk patuh terhadap hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Akan Gelar Operasi JAGRATARA

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Permenkumham tentang Pengesahan Koperasi

"Saya akan memonitor dan mendorong seluruh kelurahan di Jakabaring agar dapat diusulkan menjadi Kelurahan/Desa Sadar Hukum. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat di Jakabaring memahami dan mematuhi hukum," tegas Bambang.

Kategori :