Namun, modus penipuan tidak berhenti sampai di situ. Setelah beberapa saat, Hermansyah kembali menghubungi Rahmat Hidayat dan menyampaikan bahwa ia membutuhkan tambahan modal sebesar Rp 15 juta lagi, dengan janji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu jam.
BACA JUGA:Tim Penyidik Pidsus Kejari OKI Geledah Kantor Dispora, Perkuat Alat Bukti Dugaan Korupsi APBD
"Karena sudah percaya dengan pelaku, korban kembali mentransfer uang sebesar Rp 15 juta tersebut.
Namun setelah ditunggu-tunggu, pelaku tidak kunjung mengembalikan uang yang telah dipinjam," tambah AKP Barisi Sijabat.
Setelah merasa tertipu, Rahmat Hidayat akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.
Laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian yang segera melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap keberadaan Hermansyah.
BACA JUGA:Setelah Satu Tahun Buron, Residivis Spesialis Curanmor Ditangkap Team Macan Polsek RKT
BACA JUGA:Diantar Ribuan Pendukung, Ngesti-Amin Daftar Cawako dan Cawawako di KPU Prabumulih
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Prabumulih Barat langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap HR saat berada di rumahnya," jelas AKP Barisi Sijabat.
Hermansyah kini telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan sementara, Hermansyah diduga kuat telah melakukan penipuan dengan modus yang sama kepada beberapa korban lainnya.
Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan penipuan ini.
BACA JUGA:Buntut Beda Dukungan? Ketua, Sekretaris dan Bendahara PPP Prabumulih Dicopot
Atas perbuatannya, Hermansyah dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.