Tipu Konsultan Puluhan Juta, Seorang Pria di Prabumulih Ditangkap Team Opsnal Polsek Prabumulih Barat

Jumat 30-08-2024,20:40 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Bambang

Ancaman hukuman yang menanti Hermansyah tidak main-main, yakni pidana penjara selama empat tahun. 

"Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun," pungkas AKP Barisi Sijabat.

Kategori :