Presiden Jokowi Umumkan 13 Negara Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia: Ini Daftar Lengkapnya

Senin 02-09-2024,07:32 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

BACA JUGA:Gawat! Presiden Jokowi Teken PP Terkait Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar dan Remaja

Namun, dalam kebijakan terbaru ini, jumlah negara yang diberikan bebas visa jauh lebih sedikit, yaitu hanya 13 negara.

Pengurangan jumlah negara dalam daftar bebas visa ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk keamanan nasional, potensi ekonomi, serta evaluasi dari implementasi kebijakan sebelumnya. 

Negara-negara yang tidak lagi masuk dalam daftar bebas visa, seperti Afrika Selatan, Brazil, Denmark, Inggris, Jerman, Italia, Rusia, Swiss, dan Zimbabwe, masih dapat mengunjungi Indonesia dengan menggunakan visa reguler.

Tambahan Visa Kunjungan ke Bali

Selain pengumuman tentang 13 negara yang bebas visa kunjungan, pemerintah juga memberikan kabar baik bagi pelaku industri pariwisata di Bali. 

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menambah subjek visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA) khusus wisata menjadi 42 negara. 

Aturan ini mulai berlaku pada 22 Maret 2022 dan menjadi angin segar bagi sektor pariwisata Bali yang sangat bergantung pada kunjungan wisatawan mancanegara.

VoA khusus wisata ini tidak hanya berlaku di Bali, tetapi juga di Kepulauan Riau. 

Wisatawan asing yang datang dengan VoA khusus wisata ini dapat keluar dari wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) mana saja, tidak harus melalui Bali atau Kepulauan Riau.

Syarat dan Ketentuan VoA Khusus Wisata

Untuk memperoleh VoA khusus wisata, wisatawan asing harus membayar tarif sebesar Rp 500.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. 

Selain itu, mereka juga harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, serta dokumen lain yang disyaratkan oleh Satgas COVID-19.

Izin Tinggal yang diberikan dari VoA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan jangka waktu maksimal 30 hari. 

Izin ini dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari lagi, namun tidak dapat dialih statuskan menjadi izin tinggal lainnya.

Negara-Negara yang Mendapat VoA Khusus Wisata

Kategori :