PALPOS.ID - Kejaksaan Agung RI Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024: Menjaga Netralitas Demokrasi/
Dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengumumkan kebijakan penting yang diharapkan dapat menjaga kelancaran dan integritas proses demokrasi di tingkat daerah.
Kejagung RI menyatakan bahwa pihaknya akan menunda sementara proses hukum terhadap para calon kepala daerah yang sedang berkompetisi dalam Pilkada 2024.
Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung secara adil dan objektif, tanpa adanya intervensi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap demokrasi.
BACA JUGA:FKPPIB Apresiasi KPK dan Kejagung Ungkap Kasus Korupsi di BUMN
BACA JUGA:Koordinator Jamintel Kejagung RI : Korupsi Perbuatan Jahat yang Merusak Tatanan
Langkah Strategis untuk Mencegah Manipulasi Politik
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, menegaskan bahwa keputusan untuk menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah diambil guna menjaga objektivitas dalam proses demokrasi.
"Bahwa kita menjaga objektivitas dari proses berjalannya demokrasi. Supaya tidak ada black campaign, supaya tidak ada satu calon menjadikan isu (hukum) itu menjadi satu isu untuk menjatuhkan calon lain," ujar Harli dalam keterangannya pada Senin, 2 September 2024.
Pernyataan tersebut menekankan pentingnya menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada, mengingat bahwa proses hukum yang berjalan di tengah-tengah kampanye politik dapat dimanfaatkan sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Dengan menunda proses hukum hingga Pilkada selesai, Kejagung berupaya menghindari kemungkinan terjadinya kampanye hitam (black campaign) yang dapat merusak kredibilitas calon kepala daerah dan merugikan proses demokrasi secara keseluruhan.
BACA JUGA: Jhonny G Plate Ditahan KejagungSoal, Mahfud MD Bilang Begini..
Penundaan Bukan Berarti Penghentian
Harli Siregar juga menegaskan bahwa penundaan proses hukum ini bukan berarti penghentian atau pengabaian atas kasus-kasus hukum yang ada.