Pria Asal Desa Campang Tiga, OKUT Diamankan Polisi Gegara Bawa Sajam!

Selasa 03-09-2024,21:40 WIB
Reporter : Isro
Editor : Romi

OGANILIR,PALPOS.ID - Tim Macan Ogan Ilir dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di Jalan Lintas Timur, Dusun 3, Desa Meranjat, Kecamatan Indralaya Selatan. 

Penangkapan tersebut terjadi pada Senin, 2 September 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, saat Tim Macan OI tengah melakukan patroli rutin guna mengantisipasi kejahatan jalanan yang sering disebut dengan istilah kejahatan 3C (Curas, Curat, Curanmor).

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa tersangka yang berinisial BS (18), merupakan warga Desa Campang Tiga, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. 

Tersangka berhasil diamankan saat tengah duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan. Gerak-gerik mencurigakan tersangka memicu kecurigaan petugas yang kemudian memutuskan untuk melakukan penggeledahan.

BACA JUGA:Lagi, Richard Cahyadi ditetapkan Tersangka dalam Pidana Gratifikasi dan TPPU

BACA JUGA:Tiga Anak di Bawah Umur di OKI Jadi Korban Perbuatan Tidak Senonoh Guru Ngaji

"Saat kami mendekati tersangka, ia terlihat gugup dan mencurigakan, sehingga kami langsung melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut, kami menemukan sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggangnya," ungkap AKP Ilham.

Lebih lanjut, AKP Ilham menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka tidak memiliki profesi atau alasan yang sah untuk membawa senjata tajam tersebut. Dengan demikian, tindakan tersangka dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam tanpa izin.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta penyusunan administrasi penyidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Polres Ogan Ilir berkomitmen untuk menangani kasus ini secara tuntas dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serupa.

BACA JUGA:Pasal Ketersinggungan, Remaja di OKI Tikam Remaja, Korban Meninggal Dunia

BACA JUGA:Sempat Buron, Pelaku Penusukan Akhirnya Menyerahkan Diri

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Ogan Ilir juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di seluruh wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi berbagai tindak kriminalitas yang dapat meresahkan masyarakat.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita," ujar AKP Ilham. (sro)

Kategori :