Sah! Kopi Robusta Lahat Ditetapkan Sebagai Indikasi Geografis

Rabu 04-09-2024,22:41 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

Kondisi ini dianggap ideal untuk pertumbuhan pohon kopi Robusta, yang membutuhkan suhu dan kelembapan tertentu untuk menghasilkan biji kopi berkualitas tinggi.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Tingkatkan Pelayanan untuk Kelompok Rentan Melalui Pelatihan Bahasa Isyarat

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Sinergi dengan Kanwil Kalbar, Bahas Proses Pro Justisia untuk Penegakan Hukum Keimigrasian

Menurut keterangan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, penetapan Kopi Robusta Lahat sebagai IG diharapkan dapat memberikan sejumlah manfaat signifikan.

“Kami berharap perlindungan IG ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum tetapi juga pengakuan atas mutu dan kekhasan produk. Selain itu, ini juga berfungsi untuk melestarikan tradisi dan adat istiadat dalam produksi kopi di Kabupaten Lahat,” ungkap Dr. Ilham Djaya.

Penerbitan sertifikat IG ini merupakan langkah strategis untuk mendukung ekonomi lokal di Kabupaten Lahat.

Dengan status IG, Kopi Robusta Lahat kini memiliki hak atas identitas dan kualitasnya yang khas, yang dapat meningkatkan daya saing produk ini di pasar nasional maupun internasional.

BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Sumsel Mulai Lakukan Verifikasi Berkas CPNS

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Bentuk Desa Sadar Hukum di Jakabaring

Perlindungan IG juga diharapkan dapat mengatasi permasalahan seperti pemalsuan dan penurunan kualitas yang mungkin timbul di pasar, serta memastikan bahwa produk kopi yang dikonsumsi konsumen sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Proses pencatatan sebagai IG ini melibatkan berbagai pihak, termasuk petani, pengusaha kopi, dan pemerintah daerah.

Seluruh anggota MPIG Jurai Tue Kopi Robusta Lahat menunjukkan komitmen yang kuat untuk memajukan produk kopi mereka dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Selain itu, pencatatan ini juga membuka peluang bagi pengembangan pasar yang lebih luas, memungkinkan kopi Lahat untuk menjangkau konsumen baru dan meningkatkan pendapatan bagi petani kopi di daerah tersebut.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Sampaikan Pentingnya Kekayaan Intelektual pada Masyarakat Lubuklinggau

BACA JUGA:Wujud Digitalisasi, Kemenkumham Sumsel Musnahkan 83 Ribu Arsip

Dalam konteks perlindungan hukum, pencatatan sebagai IG memastikan bahwa nama “Kopi Robusta Lahat” tidak dapat digunakan secara sembarangan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

Kategori :