Baleg DPR Setuju Wantimpres Diisi Mantan Terpidana dengan Hukuman Di Bawah Lima Tahun Penjara

Rabu 11-09-2024,12:29 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Namun, dengan adanya revisi, pasal tersebut kini berbunyi: "Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih."

Perubahan ini berarti bahwa seseorang yang pernah dijatuhi hukuman penjara di bawah lima tahun tetap bisa dipertimbangkan untuk menjadi anggota Wantimpres, selama tindak pidana yang dilakukannya tidak diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih. 

BACA JUGA: Pj Gubernur Elen Setiadi  Paparkan Program Unggulan  Di Hadapan Komisi VIII DPR RI Saat Reses di Palembang

BACA JUGA:Partai Golkar Amankan 102 Kursi DPR RI dan Tempatkan 14 Kader Jadi Ketua DPRD Provinsi Seluruh Indonesia

Keputusan ini menuai dukungan dari mayoritas fraksi di DPR, yang secara aklamasi menyetujui usulan tersebut.

Achmad Baidowi sempat menegaskan kembali kepada anggota rapat mengenai maksud pasal ini sebelum pengambilan keputusan dilakukan. 

Ia memastikan bahwa para anggota Baleg dan pemerintah menyetujui perubahan bunyi pasal tersebut, dan akhirnya mayoritas peserta rapat menyatakan setuju dengan usulan pemerintah.

Kesepakatan Jabatan Ketua Wantimpres Bisa Dijabat Bergilir

Selain perubahan terkait persyaratan mantan terpidana, rapat Panja juga menyetujui usulan pemerintah agar jabatan Ketua Wantimpres bisa dijabat secara bergantian. 

BACA JUGA:Gagal Pertahankan Kursi DPR RI, Eddy Santana Putra (ESP) Kembali ke PDI Perjuangan untuk Ini

BACA JUGA:Catatan Perjalanan Karir dan Prestasi Gemilang H Fauzi Amro: Caleg DPR RI Unggulan dari Dapil Sumsel I

Dalam pembahasan DIM Nomor 24 ayat 2, pemerintah mengusulkan agar klausul tersebut diubah, sehingga jabatan Ketua Wantimpres tidak otomatis dipegang selama lima tahun, melainkan dapat dijabat secara bergilir dengan ketetapan presiden.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan bahwa jabatan Ketua Wantimpres dapat dipergilirkan untuk memberikan fleksibilitas dalam kepemimpinan Wantimpres. 

Hal ini, menurut Azwar, akan memberikan ruang yang lebih dinamis bagi Wantimpres dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menambahkan bahwa presiden memiliki kewenangan penuh dalam menentukan siapa yang akan menjabat sebagai Ketua, Wakil Ketua, serta anggota Wantimpres. 

BACA JUGA:H. Asweni, S.Pd. Memenangkan Kursi Terakhir PKS di Dapil Sumsel 2 DPR RI

Kategori :