BATURAJA, PALPOS.ID - Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba.
Tersangka yang diketahui bernama Ujang Arafiq (53), warga Dusun Gotong Royong II, kini harus berhadapan dengan hukum setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap di rumahnya setelah penggerebekan dilakukan oleh aparat, Rabu 11 September 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan 4 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu.
Barang haram tersebut dibalut dengan tisu putih dan disimpan dalam sebuah kotak bertuliskan “Centro”.
Total berat bruto sabu yang disita mencapai 1,55 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah ponsel Nokia 105 warna putih dan uang tunai sebesar Rp 150 ribu yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba.
BACA JUGA:Curi Getah Karet di OKU, Dua Warga OKU Timur Diringkus Polisi
BACA JUGA:Pria Asal Desa Campang Tiga, OKUT Diamankan Polisi Gegara Bawa Sajam!
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon mengatakan, penggerebekan ini berawal dari informasi yang diperoleh Satuan Narkoba Polres OKU terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Dusun Gotong Royong II.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi memutuskan untuk melakukan penggerebekan pada Rabu malam.
“Saat penggerebekan berlangsung, tersangka Ujang Arafiq tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang oleh petugas,” ujarnya, Kamis 12 September 2024.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian menjadi kunci penahanan tersangka, yang kini telah dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, Ujang Arafiq diduga berperan sebagai bandar narkoba yang memasok sabu ke sejumlah wilayah di sekitar Lubuk Raja.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
“Saat ini, Polres OKU masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang diduga melibatkan tersangka,” tukasnya.