Selain itu, ada juga proyek pengembangan Kramasan Kertapati yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas infrastruktur angkutan batubara.
BACA JUGA: Mudik Gratis Naik Kereta Api Idul Fitri 2024, Catat Syarat dan Cara Registrasinya
BACA JUGA:Pesan Tiket Lebaran? Simak Strategi Baru Kereta Api Indonesia dalam Mengatasi Kepadatan Pemesanan
Proyek-proyek ini tidak hanya mendukung operasi kereta api tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, khususnya di Sumatera Selatan dan Kabupaten Lahat.
KAI juga melakukan optimalisasi aset non railway dengan cara dikomersialkan. Ini termasuk penggunaan aset sebagai kantor, tempat usaha, area parkir, dan berbagai fungsi komersial lainnya.
Tujuan dari komersialisasi ini adalah untuk meningkatkan produktivitas aset dan kinerja perusahaan secara keseluruhan.
Dengan memanfaatkan aset non railway untuk berbagai keperluan komersial, KAI tidak hanya memperoleh manfaat ekonomi tetapi juga berkontribusi pada pengembangan ekonomi lokal.
BACA JUGA: Penertiban Rumah Dinas PTKAI: KAI Divre III Palembang Tindak Tegas untuk Menjaga Aset Negara
BACA JUGA:Sudah Berlaku Sejak 22 Agustus 2022, Ini Syarat Bagi Calon Penumpang Kereta Api
BACA JUGA:Sebelum Liburan Nataru, Ingat Kembali Syarat Naik Kereta Api..
Salah satu langkah penting dalam pengelolaan aset non railway adalah proses pensertifikatan. KAI Divre III Palembang telah melakukan pensertifikatan terhadap aset-asetnya sebagai bagian dari upaya untuk melindungi dan mengamankan hak kepemilikan.
Selama tahun 2023 hingga semester pertama tahun 2024, Divre III Palembang telah berhasil melakukan pensertifikatan atas luas tanah dan bangunan yang signifikan, dengan total pensertifikatan mencapai 8.072.162 meter persegi.
Selain pensertifikatan, KAI juga melakukan berbagai upaya penjagaan aset untuk memastikan bahwa aset tersebut tetap berada dalam kondisi baik dan aman dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Langkah-langkah penjagaan ini meliputi pendataan atau mapping aset, pemasangan patok tanda batas, pemasangan plang penanda aset, pemagaran pasca penertiban, penertiban, dan penyelamatan aset melalui jalur hukum atau litigasi jika diperlukan.
BACA JUGA:OJK Catat Aset Perbankan Nasional 2024: BCA Miliki Aset Rp1.425 Triliun
BACA JUGA: Capaian Luar Biasa: Bank Sumsel Babel Tingkatkan Aset dan Kredit di Tengah Tantangan Ekonomi