Permohonan e-Paspor di Imigrasi Palembang Melonjak Signifikan

Jumat 13-09-2024,22:23 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

Data biometrik ini memastikan bahwa paspor tersebut memuat informasi yang akurat dan lengkap, sehingga menjamin tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan dengan paspor konvensional.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Legalitas Produk dan Badan Usaha ke Pelaku UMKM

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Berikan Apresiasi Kepada Pegawai Teladan pada Apel Pagi

“Chip yang terdapat pada e-Paspor menyimpan data biometrik yang sangat penting. Ini tidak hanya meningkatkan keamanan tetapi juga mempermudah proses pemeriksaan di berbagai pintu gerbang internasional,” jelas Mirza.

Keunggulan lain dari e-Paspor adalah kemampuannya untuk digunakan di fasilitas pintu gerbang otomatis (autogate) di bandara.

Fasilitas ini memungkinkan pemilik e-Paspor untuk melewati proses keimigrasian dengan lebih cepat tanpa harus mengantri panjang di loket imigrasi.

Selain itu, e-Paspor juga mempermudah pengajuan permohonan visa di kedutaan negara tujuan.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Legalitas Produk dan Badan Usaha ke Pelaku UMKM

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Berikan Apresiasi Kepada Pegawai Teladan pada Apel Pagi

Misalnya, untuk pengajuan visa ke Jepang, e-Paspor dapat mempermudah dan mempercepat proses tersebut. Proses dan persyaratan untuk pembuatan e-Paspor tidak jauh berbeda dengan paspor biasa.

Masyarakat masih diharuskan untuk membawa dokumen asli serta salinannya, seperti akte lahir atau ijazah, buku nikah, e-KTP, dan kartu keluarga.

Namun, biaya pembuatan e-Paspor lebih tinggi dibandingkan dengan paspor biasa. Biaya pembuatan e-Paspor adalah Rp650.000, sedangkan biaya pembuatan paspor biasa hanya Rp350.000.

Walau demikian, Kantor Imigrasi Palembang menyediakan fasilitas percepatan pembuatan paspor dengan biaya tambahan.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Penyuluhan Gerakan Antikorupsi Kepada UPT Pemasyarakatan

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel: Sumsel miliki Banyak Potensi Indikasi Geografis

Jika pemohon menginginkan proses selesai dalam satu hari, mereka dapat memilih layanan percepatan dengan tambahan biaya Rp1.000.000.

Kategori :