Waspada! Kemenkes Tegaskan Ditemukan 88 Kasus Mpox atau Cacar Monyet di Indonesia Sejak 2023

Sabtu 21-09-2024,10:41 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, menyatakan bahwa hingga 3 September 2024, tidak ada penambahan kasus baru mpox di Indonesia. 

Total kasus tetap 88, namun masih ada beberapa laporan suspek yang tengah dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Lakukan Penilaian Kampung Tertib Lalulintas Prabumulih, Kasubdit Kamsel, Ini Cikal Bakal Kampung Covid

BACA JUGA:Berikut 5 Cara Pengobatan yang Efektif Pada Ikan Koi, Yang Pertama Layaknya Penderita Covid 19

"Saat ini kami sedang memproses tujuh sampel suspek mpox yang diterima dari beberapa daerah, termasuk dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta," ungkap dr. Nadia. 

Suspek tersebut tersebar di wilayah Yogyakarta, Bali, Jakarta, dan Kalimantan, yang mencerminkan risiko penyebaran virus di berbagai kawasan dengan aktivitas wisata dan mobilitas tinggi.

Meski virus yang beredar di Indonesia, menurut hasil analisis GISAID 2023, termasuk dalam Clade 2b yang tergolong memiliki gejala ringan dan tingkat kematian yang rendah, kewaspadaan tetap tinggi. 

Gejala utama mpox yang perlu diwaspadai termasuk demam, ruam, serta pembengkakan kelenjar getah bening.

Ancaman Varian Baru Mpox

Pada saat yang sama, meskipun kasus di Indonesia relatif terkendali, kekhawatiran muncul terkait varian baru Clade 1B yang dilaporkan menyebar cepat di Republik Demokratik Kongo. 

Clade ini diketahui memiliki tingkat penularan yang lebih tinggi dibandingkan dengan Clade 2b.

Namun, dr. Nadia meyakinkan bahwa varian ini belum terdeteksi di Indonesia hingga saat ini. 

Kemenkes terus melakukan pemantauan ketat dan telah memperketat protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional yang datang ke Indonesia.

Pencegahan Melalui Protokol Ketat Bagi Pelaku Perjalanan

Sebagai langkah preventif, Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni, telah mengeluarkan Surat Edaran No. SE 5 DJPU Tahun 2024, yang mewajibkan setiap penumpang perjalanan internasional yang menuju Indonesia untuk mengisi formulir elektronik SATU SEHAT Health Pass.

Langkah ini diterapkan untuk memperkuat pengawasan dan deteksi dini terhadap potensi penyebaran mpox di bandara internasional, terutama setelah World Health Organization (WHO) menetapkan mpox sebagai darurat kesehatan global pada 14 Agustus 2024.

Kategori :