BATURAJA, PALPOS.ID - Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kebun Karet, Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, pada Minggu 23 September 2024.
Dalam operasi tersebut, seorang mahasiswa berinisial DI (29) ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 1,14 gram.
Penggerebekan bermula dari informasi warga yang mencurigai aktivitas tersangka di lokasi tersebut.
DI, yang merupakan warga Desa Bunglai, tak berkutik ketika polisi menemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal-kristal bening yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Pemodal Sumur Ilegal yang Terbakar di Tanjung Dalam diamankan
BACA JUGA:Gerebek Bandar Narkoba di OKU, Polisi Amankan 1,55 Gram Sabu
Barang haram tersebut disembunyikan di saku depan jaket hijau yang dikenakan tersangka saat itu.
Selain sabu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain, termasuk jaket hijau merk Eiger dan sebuah telepon genggam merek Redmi Note 11 yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon mengungkapkan bahwa tersangka DI merupakan bandar narkoba yang sudah masuk dalam radar kepolisian.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.