Dugaan Korupsi LRT Sumsel: Dirut PT Perentjana Djaja Resmi Ditahan Penyidik Kejati Sumatera Selatan

Jumat 27-09-2024,08:12 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

PALEMBANG, PALPOS.ID - Dugaan Korupsi LRT Sumsel: Dirut PT Perentjana Djaja Resmi Ditahan Penyidik Kejati Sumatera Selatan.

Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan prasarana kereta api ringan atau Light Rail Transit (LRT) di Sumatera Selatan (Sumsel) masih terus bergulir. 

Penyelidikan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel (Kejati Sumsel) berhasil menetapkan seorang tersangka baru, yakni Direktur Utama PT Perentjana Djaja berinisial BHW.

Penahanan BHW berlangsung selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Palembang, sejak 26 September hingga 15 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Dukung Kearifan Lokal, LRT Sumsel Tambah 8 Perjalanan Selama Festival Perahu Bidar

BACA JUGA:6 Tahun LRT Sumsel : Mengubah Wajah Transportasi Modern di Sumatera Selatan

Penetapan BHW sebagai tersangka menjadikannya tersangka keempat dalam kasus korupsi LRT Sumsel ini. 

Sebelumnya, tiga tersangka lain yang terlibat dalam proyek ini, semuanya adalah pejabat di PT Waskita Karya (Persero) Tbk, berinisial T, IJH, dan SAP.

Proyek LRT Sumsel yang berada di bawah pengawasan Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, diduga mengalami tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. 

Modus operandi dugaan korupsi ini diduga dilakukan melalui mark-up anggaran dan penyusunan kegiatan fiktif.

BACA JUGA:LRT Sumsel Hadirkan Kartu KRISS Sambut Libur Nataru

BACA JUGA:Promosikan LRT Sumsel Sebagai Transportasi Andalan Milenial melalui LRT Fest

Pengungkapan Skandal dan Aliran Dana

Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, menjelaskan bahwa sebelum penetapan tersangka, ada tiga saksi yang diperiksa oleh penyidik. 

Hasil pemeriksaan ini memperlihatkan bukti-bukti kuat yang menjerat BHW sebagai tersangka baru dalam kasus ini. 

Kategori :