Kajari Muba Bidik Dugaan Korupsi Perusahaan, Kelola Ribuan Hektar Lahan Diluar HGU

Sabtu 28-09-2024,16:56 WIB
Reporter : Romi
Editor : Diansyah

SEKAYU, PALPOS. ID  - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin (Muba), Roy Riady SH MH, mengungkapkan dugaan korupsi perusahaan perkebunan di Kabupaten Muba.  

Dugaan ini mencuat setelah Tim Adhyaksa melakukan penyelidikan  terhadap perusahaan itu.

Adapun lahan perkebunan seluas 1.700 hektar di luar hak guna usaha (HGU) dikelola perusahaan tersebut.

Diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Calon Pekebun Calon Lahan (CPCL).

BACA JUGA:Kejari Muba, Kembali Sita 1 Unit Bangunan Bedeng Milik Richard di Bandung

BACA JUGA:Kejari Muba Siap Lakukan Pencegahan KKN dan Pengawasan Multimedia di Pembangunan Muba

Yang digunakan untuk mengalokasikan lahan plasma kepada pihak-pihak yang tidak berhak.

Penyidik dari Kejaksaan saat ini masih terus bekerja untuk menggali lebih dalam fakta-fakta yang ada dan mengumpulkan bukti-bukti terkait.

Kejaksaan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus ini.

"Peran mereka akan kami jelaskan setelah proses penyelidikan selesai," jelas Roy yang akrab disapa Mang Oy.

BACA JUGA:Kejari Muba Berhasil Kembalikan Kelebihan Bayar Rp 3.552.494.639,90, Atas Belanja Internet dan Belanja Kawat

BACA JUGA:Kejari Muba Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Umum Lainnya

Dalam proses penyelidikan ini, Kejaksaan juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) guna memeriksa kerugian negara yang mungkin ditimbulkan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Muba, Abdul Harris, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan.

Tim penyidik telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN)

 "Kami terus mengumpulkan informasi dan bukti-bukti di lapangan untuk memastikan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan ini," pungkasnya.

Kategori :