Kejari Muba Hentikan Kasus Warga Bernama Suharto Lewat Restorative Justice, Ini Kasusnya

Kejari Muba Hentikan Kasus Warga Bernama Suharto Lewat Restorative Justice, Ini Kasusnya

Kejari Muba saat melakukan RJ terhadap kasus penadahan disaksikan Bupati Muba-Foto:dokumen palpos-

SEKAYU, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) resmi menghentikan proses penuntutan terhadap Suharto, seorang warga yang tersandung perkara pasal 480 KUHP tentang penadahan.

 

Penghentian perkara ini dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah proses ekspos bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Aka Kurniawan SH MH, menyampaikan bahwa penghentian penuntutan dilakukan karena beberapa pertimbangan hukum dan kemanusiaan.

Kasus bermula saat Suharto membeli satu unit genset merek Yanmar T230 seharga Rp3 juta dari pelaku pencurian.

BACA JUGA:Kejari Muba Hentikan Kasus Warga Bernama Suharto Lewat Restorative Justice, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Pemkab Muba Ultimatum Perusahaan Penubruk Jembatan Lalan 

Suharto mengaku membeli genset tersebut karena kebutuhan mendesak, mengingat daerah tempat tinggalnya belum memiliki akses listrik, dan genset miliknya saat itu sedang rusak.

 

“Genset hasil curian tersebut telah ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya, sehingga tidak ada lagi kerugian.

Selain itu, tersangka Suharto belum pernah dihukum sebelumnya dan ancaman pidananya di bawah lima tahun.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, maka kami melakukan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice,” jelas Kajari Muba, Selasa (5/8/2025).

BACA JUGA:Bupati Muba Bahas Perhatian bagi Veteran dan Renovasi Tugu Perjuangan

BACA JUGA:Terpisah, Dua Pengedar Narkoba diamankan

 

Pada kesempatan tersebut, hadir langsung Bupati Muba, H. Toha, yang menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Muba atas kebijakan hukum yang humanis.

 

“Terima kasih kepada Kejari Muba yang telah membebaskan rakyat kami.

Suharto akan kami kembalikan kepada masyarakat, dan kami harap ia dapat kembali mencari nafkah untuk istri dan anak-anaknya,” ujar Bupati.

 

Lebih lanjut, Bupati H. Toha juga mengungkapkan bahwa Suharto saat ini tengah menderita bisul dan akan segera menjalani operasi dengan pembiayaan melalui program BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Pemkab Muba Fokus Cegah Karhutbunlah, Perusahaan Perkebunan Diminta Proaktif

BACA JUGA:Wujudkan Hunian Layak Warga, Serah Terima Kunci Rumah Kepada Warga Berpenghasilan Rendah

 

Sementara itu, Suharto yang hadir dalam proses penyerahan dirinya kembali ke keluarga, tampak sangat terharu.

Dengan linangan air mata, ia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam.

 

“Saya berterima kasih sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Muba dan Bapak Bupati.

Saya benar-benar menyesal dan berjanji akan memperbaiki hidup saya demi keluarga,” ungkap Suharto dengan suara bergetar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: