Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) – Kelompok ini adalah tenaga honorer yang sebelumnya tercatat dalam database BKN sebagai kategori tenaga honorer yang memenuhi syarat dalam beberapa sektor publik.
Tenaga Non-ASN – Mereka yang telah terdata dalam sistem pangkalan data BKN sebagai tenaga non-ASN yang aktif bekerja di berbagai instansi pemerintahan juga mendapat prioritas dalam seleksi ini.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) – Khususnya untuk formasi guru, lulusan PPG memiliki kesempatan besar untuk diangkat menjadi PPPK, terutama di instansi pemerintah daerah.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024: Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Honorer Sesuai PermenPANRB
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024: Kesempatan Bagi PPPK Tanpa Harus Resign Jika Ikut Seleksi
Pendaftaran PPPK 2024 dapat dilakukan secara online melalui situs resmi BKN di sscasn.bkn.go.id.
Sistem ini memudahkan para pelamar untuk melakukan pendaftaran dan memantau proses seleksi secara transparan.
Berapa Gaji yang Diterima PPPK 2024?
Gaji PPPK telah diatur secara rinci dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam aturan ini, pemerintah juga menyesuaikan gaji PPPK dengan memberikan kenaikan sebesar 8 persen dari tahun sebelumnya, sejalan dengan kenaikan gaji bagi PNS, TNI, dan Polri.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024: Humas Kementerian PANRB Tegaskan ASN Berstatus PPPK Boleh Ikut Seleksi
BACA JUGA:Belum Ada Tanda-Tanda Penerimaan PPPK, PHL Pemkot Prabumulih Resah
Besaran gaji PPPK 2024 dibagi berdasarkan golongan dan masa kerja golongan. Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan golongan untuk tahun 2024:
Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500
Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900
Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500