Kenaikan gaji ini tentunya menjadi kabar baik bagi para PPPK yang telah lama menantikan adanya peningkatan kesejahteraan.
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan jabatan dan tugas yang diemban.
Apakah PPPK Berhak Mendapatkan Uang Pensiun?
Pertanyaan mengenai hak pensiun bagi PPPK sering kali menjadi perdebatan.
Hingga saat ini, pemerintah belum secara tegas menetapkan apakah PPPK berhak mendapatkan uang pensiun seperti halnya PNS.
Menurut Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN, Vino Dita Tama, belum ada regulasi yang mengatur mengenai pemberian pensiun bagi PPPK.
Namun, ada kemungkinan PPPK akan mendapat jaminan sosial yang mencakup uang pensiun.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa ASN, yang terdiri dari PNS dan PPPK, berhak mendapatkan jaminan sosial, termasuk jaminan pensiun.
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," demikian bunyi pasal 21 ayat 1 dalam UU ASN.
Komponen penghargaan ini meliputi penghasilan, tunjangan, jaminan sosial, lingkungan kerja yang kondusif, dan bantuan hukum.
Adapun jaminan sosial yang dimaksud mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Namun, realisasi pemberian uang pensiun bagi PPPK masih menunggu regulasi lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang belum diterbitkan hingga saat ini.
Proses Seleksi PPPK 2024 dan Syarat-Syarat yang Perlu Dipenuhi
Proses seleksi PPPK melibatkan beberapa tahap yang meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, tes kompetensi, dan wawancara.
Untuk pelamar prioritas, proses seleksi dapat lebih sederhana dengan mempertimbangkan pengalaman kerja dan rekam jejak mereka dalam instansi pemerintah.
Setiap pelamar harus memenuhi syarat administrasi seperti ijazah pendidikan terakhir, sertifikasi profesi, dan pengalaman kerja yang relevan.