Kemenkumham Sumsel Ambil Peran Dalam Pembahasan Rancangan Rencana Strategis DJKI 2025-2029

Sabtu 28-09-2024,12:38 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

Dalam era globalisasi saat ini, daya saing merupakan faktor kunci dalam menarik investasi asing. Rencana Strategis yang disusun diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan dalam berbisnis, tetapi juga dapat mendorong investor asing untuk mendaftarkan kekayaan intelektual mereka di Indonesia.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Lakukan Pencanangan Hari HAM dan Deklarasi Pilkada bagi Pemilih Pemula

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Terima Arahan dari Sekretaris Jenderal Kemenkumham Baru

Melalui acara ini, DJKI berharap dapat merumuskan langkah-langkah strategis yang efektif dan relevan, serta mampu menjawab tantangan yang ada dalam pengelolaan kekayaan intelektual di Indonesia.

Diharapkan, kebijakan yang dihasilkan dari Rencana Strategis ini akan meningkatkan kualitas layanan dan dukungan terhadap pemangku kepentingan di bidang kekayaan intelektual, serta memperkuat posisi Indonesia dalam peta investasi global.

Partisipasi Kemenkumham Sumsel dalam kegiatan ini juga menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung program-program pemerintah pusat, terutama dalam hal peningkatan kualitas dan efektivitas pelayanan hukum dan hak asasi manusia.

Kehadiran berbagai pihak, termasuk Bappenas, Inspektorat Jenderal Kemenkumham, dan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, memberikan warna yang lebih komprehensif terhadap pembahasan rencana strategis ini.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Gelar Rakor Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Bagi Warga Binaan

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Optimalkan Capaian Reformasi Birokrasi Tahun 2024

Selama acara berlangsung, berbagai sesi diskusi dilakukan untuk menggali lebih dalam permasalahan yang ada serta mencari solusi yang tepat.

Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, ide, dan pengalaman mereka terkait pengelolaan kekayaan intelektual.

Diskusi ini tidak hanya terbatas pada aspek kebijakan, tetapi juga mencakup isu-isu teknis dan praktis yang dihadapi dalam implementasi program-program yang ada.

Salah satu poin penting yang diangkat dalam diskusi adalah pentingnya pemahaman masyarakat tentang kekayaan intelektual.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Koordinasi dengan BPKP, Kuatkan Penyelenggaraan SPIP

BACA JUGA: Kontingen Kemenkumham Sumsel Sabet Empat Medali di Kejuaraan Nasional Kempo Menkumham Cup

Banyak pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang masih kurang memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi usaha mereka.

Kategori :