"Kebijakan ini juga memastikan bahwa layanan dasar yang diberikan kepada pengungsi tidak mengurangi hak masyarakat setempat," imbuh Dhahana.
BACA JUGA:Optimalkan Layanan Pemasyarakatan, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Kunker Ke Lapas Sekayu
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Lakukan Pencanangan Hari HAM dan Deklarasi Pilkada bagi Pemilih Pemula
Ini menunjukkan upaya untuk menjaga keseimbangan antara hak-hak pengungsi dan kepentingan masyarakat lokal.
Meski demikian, tantangan dalam penanganan pengungsi di Indonesia tidak bisa diabaikan. Direktur Jenderal HAM mengakui adanya potensi konflik sosial antara pengungsi dan masyarakat lokal.
Banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami posisi Indonesia dalam penanganan pengungsi, yang dapat menyebabkan ketidakpahaman dan prasangka negatif.
"Jika dilakukan edukasi dan sosialisasi yang tepat, kami meyakini masyarakat dapat membangun solidaritas dan kebersamaan dengan para pengungsi, seperti yang pernah terjadi saat penanganan pengungsi Vietnam," jelas Dhahana.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Terima Arahan dari Sekretaris Jenderal Kemenkumham Baru
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Gelar Rakor Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Bagi Warga Binaan
Edukasi dan sosialisasi yang efektif menjadi kunci untuk mengurangi ketegangan sosial dan meningkatkan rasa empati terhadap pengungsi.
Dhahana juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam penanganan pengungsi, baik di tingkat global maupun regional.
Menurutnya, isu pengungsi tidak dapat diselesaikan oleh satu negara saja; diperlukan komitmen kolektif dari seluruh bangsa.
"Bagaimanapun persoalan ini kerap kali berkaitan dengan konflik di internal suatu negara, sehingga upaya-upaya membangun perdamaian tidak boleh dilupakan dalam penanganan isu pengungsi," katanya.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Optimalkan Capaian Reformasi Birokrasi Tahun 2024
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Koordinasi dengan BPKP, Kuatkan Penyelenggaraan SPIP
Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) terus melakukan komunikasi intensif dengan organisasi internasional seperti UNHCR (Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi) dan IOM (Organisasi Internasional untuk Migrasi).