Kenaikan Iuran dan Tarif BPJS Kesehatan: Pemerintah Bentuk Tim Bersama untuk Menerapkan Skema KRIS

Senin 30-09-2024,15:16 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa kemungkinan besar iuran untuk kelas I dan II akan mengalami kenaikan saat KRIS diberlakukan. "Bisa naik. Saya kira ini sudah waktunya," kata Ghufron.

Meskipun demikian, pihaknya memastikan bahwa iuran untuk kelas III tidak akan mengalami perubahan, sehingga masyarakat yang tergolong ke dalam kelas ekonomi rentan tetap dapat menikmati layanan BPJS Kesehatan dengan biaya yang relatif terjangkau.

Tantangan dan Prospek Kenaikan Iuran BPJS

Meskipun iuran akan mengalami kenaikan, pemerintah memastikan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan dengan pertimbangan matang agar tetap terjangkau bagi masyarakat, terutama mereka yang berasal dari kelompok ekonomi rendah. 

Tim bersama yang telah dibentuk oleh pemerintah bertugas untuk merumuskan skema tarif iuran baru yang tidak hanya berkelanjutan bagi keuangan BPJS Kesehatan, tetapi juga tidak membebani peserta JKN secara berlebihan.

Salah satu tantangan utama yang harus dihadapi adalah menjaga agar kenaikan iuran tersebut sejalan dengan peningkatan kualitas layanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan. 

Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa meskipun ada peningkatan iuran, tidak selalu disertai dengan perbaikan layanan yang signifikan. 

Oleh karena itu, pemerintah dan BPJS Kesehatan harus memastikan bahwa perubahan ini membawa dampak positif yang nyata bagi peserta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menekankan pentingnya reformasi di bidang jaminan kesehatan untuk mendukung keberlanjutan finansial BPJS Kesehatan. 

Dengan adanya kenaikan iuran, diharapkan BPJS Kesehatan dapat mengatasi berbagai tantangan yang selama ini dihadapi, termasuk masalah defisit keuangan dan peningkatan jumlah peserta yang semakin membebani sistem kesehatan.

Implementasi KRIS: Menuju Sistem Kesehatan yang Lebih Adil

KRIS diharapkan dapat menggantikan sistem yang ada dengan memberikan pelayanan yang lebih merata tanpa perbedaan kualitas berdasarkan kelas. 

Dengan menghilangkan pembagian kelas dalam rawat inap, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap peserta, baik yang membayar iuran lebih tinggi maupun rendah, tetap mendapatkan standar pelayanan yang setara di semua fasilitas kesehatan.

Proses implementasi KRIS ini akan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh. 

Menurut Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, penetapan tarif dan iuran KRIS harus sudah diberlakukan paling lambat pada 1 Juli 2025. 

Sebelum tenggat waktu tersebut, pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan fasilitas kesehatan dan ruang perawatan yang akan menjadi dasar penetapan manfaat serta tarif iuran yang baru.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tidak hanya peserta yang diuntungkan dengan skema baru ini, tetapi juga fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat beroperasi dengan optimal dan tetap memberikan pelayanan yang berkualitas.

Dampak Kenaikan Iuran bagi Peserta dan Fasilitas Kesehatan

Dalam perjalanannya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tidak hanya akan mempengaruhi peserta, tetapi juga fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

Kategori :