Kenaikan Iuran dan Tarif BPJS Kesehatan: Pemerintah Bentuk Tim Bersama untuk Menerapkan Skema KRIS

Senin 30-09-2024,15:16 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Skema ini akan menggantikan sistem kelas perawatan yang saat ini dibagi menjadi kelas 1, 2, dan 3, menjadi satu standar pelayanan yang setara bagi semua peserta BPJS Kesehatan. 

BACA JUGA:WBP Lapas Perempuan Palembang Terima Layanan BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Ini Syarat dan Kriteria Menjadi Peserta Penerima Bansos BPJS Kesehatan PBI 2024

Dengan demikian, layanan kesehatan di Indonesia akan lebih terfokus pada kualitas dan kesetaraan tanpa membedakan status ekonomi peserta.

Menurut Muhadjir, dengan KRIS, pemerintah berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih adil, merata, dan berkualitas bagi peserta BPJS Kesehatan. 

Harapan ini muncul dari penghapusan sistem kelas yang dianggap telah menciptakan ketimpangan dalam pelayanan kesehatan selama ini. 

Penerapan KRIS juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, di mana seluruh peserta akan mendapatkan pelayanan rawat inap sesuai standar yang ditentukan.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM di OKU

BACA JUGA:Mudahkan Peserta, BPJS Kesehatan Palembang Sosialisasi Layanan Digital

Tarif dan Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang berlaku adalah:

Kelas I: Rp 150.000 per bulan

Kelas II: Rp 100.000 per bulan

Kelas III: Rp 42.000 per bulan (peserta hanya membayar Rp 35.000 setelah subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000)

Namun, perubahan ini diprediksi akan berpengaruh pada kenaikan iuran, terutama untuk kelas I dan II. 

BACA JUGA: Cermati Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Pengamat : Pemutihan Harus Dilakukan dengan Hati-hati dan Akuntabel

BACA JUGA:BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, dan DJSN Gelar Sosialisasi Penguatan Pemahaman Guru Modul P5 Muatan Jamsos

Kategori :