Namun, pembelian ini harus diikat dalam periode tertentu tanpa ada kemungkinan untuk diperjualbelikan kembali, sebuah kondisi yang tidak menguntungkan DPBA.
BACA JUGA:Vonis Bebas Mantan Petinggi PTBA: Putusan Hakim Tipikor Menuai Apresiasi
BACA JUGA:Terkini dari Sidang Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS, Dirut PTBA Jadi Saksi
Tidak hanya itu, Zulheri dan Syafaat juga terlibat dalam pembelian saham LCGP dan ARTI yang sangat berisiko.
Danny Boestami dan Burhanuddin Bur Maras, Direktur Utama PT Ratu Prabu Energi, menjanjikan imbal hasil yang tidak pernah terwujud.
Saham-saham tersebut diikat dalam jangka waktu tertentu, tetapi pada akhirnya, investasi tersebut tidak menghasilkan keuntungan yang dijanjikan dan bahkan menguras dana operasional DPBA.
Selain itu, Romi Hafnur juga berperan dalam mengintervensi harga saham untuk menciptakan ilusi nilai investasi yang menguntungkan, namun tindakan ini justru merugikan DPBA karena tidak memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang operasional.
BACA JUGA:Akuisisi PT SBS oleh PT BMI Berdampak Positif Bagi PTBA
BACA JUGA:Akuisisi Saham PT SBS oleh PTBA, Kuasa Hukum Bantah Kerugian Rp162 Miliar
Pembuatan Surat Tagihan Fiktif dan Penerimaan Suap
Salah satu taktik yang digunakan oleh Zulheri dan Syafaat untuk mengelabui dana pensiun adalah pembuatan surat tagihan fiktif.
Mereka menciptakan tagihan palsu yang ditujukan kepada DPBA untuk transaksi penempatan saham dalam pengelolaan investasi.
Surat-surat tagihan ini diatur sedemikian rupa sehingga DPBA tampak seperti berutang atas transaksi yang sebenarnya tidak pernah terjadi.
Dalam proses ini, Zulheri dan Syafaat tidak hanya melibatkan beberapa pihak di luar DPBA, tetapi juga menerima suap dan fasilitas dari Danny Boestami, Sutedy Alwan Anis, dan Romi Hafnur.
BACA JUGA:Sempat Diklaim PTBA, Akhirnya MA Kembalikan Tanah Romili
BACA JUGA:Limpahkan Lima Tersangka Kasus Akuisi PT SBS Anak Perusahaan PTBA
Total suap yang diterima oleh Zulheri mencapai miliaran rupiah, sementara beberapa pihak lain juga turut mendapatkan keuntungan dari skema ini.