Romi Hafnur
Uang Rp 8.159.353.991,25
Sutedy Alwan Anis
Uang Rp 250.000.000
Uang Rp 500.000.000
Kerugian Negara yang Signifikan
Total kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 234.506.677.586.
Jumlah yang sangat besar ini membuat skandal korupsi DPBA menjadi salah satu kasus paling menonjol dalam pengelolaan dana pensiun di Indonesia.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, tindakan yang dilakukan oleh Zulheri dan rekan-rekannya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam stabilitas finansial dana pensiun yang seharusnya menjadi jaminan hari tua para pegawai Bukit Asam.
Atas perbuatannya, Zulheri dkk didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman berat jika terbukti bersalah di persidangan.
Sikap PT Bukit Asam Tbk
Terkait kasus ini, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) telah menyatakan sikapnya melalui Sekretaris Perusahaan Niko Chandra.
Dalam keterangannya, Niko menegaskan bahwa PTBA menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
PTBA juga menyatakan komitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum apabila diperlukan.
"Mengingat perkara tersebut dialami oleh mantan pegawai PTBA, pada prinsipnya PTBA selalu menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, serta berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak-pihak terkait termasuk aparat penegak hukum dalam penyelesaian proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis manajemen PTBA dalam Keterbukaan Informasi BEI, Kamis (09/05/2024).
Manajemen PTBA juga menegaskan bahwa Dana Pensiun Bukit Asam merupakan entitas yang berdiri secara terpisah dari PTBA.
Sebagai pendiri DPBA, PTBA memiliki kewajiban moral, namun secara hukum ada pemisahan badan hukum antara PTBA dan DPBA.
Dengan demikian, skandal yang melibatkan Zulheri tidak berdampak langsung pada kepemilikan saham atau aktivitas PT Bukit Asam sebagai perusahaan terbuka.