"Kami berharap masyarakat tidak hanya berpartisipasi sebagai pemilih, tetapi juga terlibat dalam menjaga integritas Pilkada dengan mendaftar sebagai PTPS. Mereka memiliki peran penting dalam memastikan pemilu berjalan dengan jujur dan adil," ujar Lia.
BACA JUGA:30 Anggota DPRD Prabumulih Resmi Dilantik, Pj Walikota Ajak Bersinergi Wujudkan Prabumulih Sejahtera
Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, menambahkan bahwa perpanjangan pendaftaran PTPS ini dimulai sejak 1 Oktober dan akan berakhir pada 10 Oktober 2024.
Langkah ini diharapkan dapat menarik lebih banyak pendaftar, khususnya di dua kecamatan yang masih kekurangan pelamar.
"Kami membuka perpanjangan pendaftaran untuk dua kecamatan ini hingga Kamis, 10 Oktober mendatang, atau selama 10 hari," ujar Afan.
Afan menjelaskan, setiap PTPS nantinya akan memiliki peran penting dalam mengawasi proses pemungutan suara di setiap TPS.
BACA JUGA:30 Anggota DPRD Prabumulih Resmi Dilantik, Ini Nama-namanya
BACA JUGA:Cegah Banjir, Pemkot Prabumulih Normalisasi Sungai Kelekar
Mereka bertugas sebagai ujung tombak Bawaslu dalam menjaga integritas dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara.
Dalam Pilkada 2024 ini, Bawaslu Prabumulih akan mengawasi sebanyak 281 TPS, termasuk satu TPS khusus yang berlokasi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Prabumulih.
"PTPS akan bertugas di TPS masing-masing dan menjadi garda terdepan dalam pengawasan pemungutan suara. Mereka adalah perpanjangan tangan Bawaslu di lapangan," jelasnya.
Pengawasan oleh PTPS sangat krusial dalam memastikan tidak ada pelanggaran selama proses pemungutan suara berlangsung.
BACA JUGA:Sebanyak 1.374 Pelamar CPNS di Lingkungan Pemkot Prabumulih Lulus Seleksi Administrasi
BACA JUGA:Kenapa Toyota Kijang Kapsul Masih Diminati Setelah 20 Tahun?
Oleh karena itu, proses seleksi calon PTPS dilakukan secara ketat agar Bawaslu dapat memilih individu yang benar-benar mampu menjalankan tugas pengawasan dengan profesional.