PALPOS.ID - OJK Perintahkan Bank Blokir 8.000 Rekening Terlibat Transaksi Judi Online.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik ilegal judi online yang semakin meresahkan masyarakat Indonesia.
Dalam langkah terbaru, OJK memerintahkan perbankan di seluruh Indonesia untuk memblokir 8.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi daring.
Jumlah ini termasuk rekening penampungan dana yang tersebar di berbagai bank, dan tindakan ini merupakan upaya keras OJK untuk memerangi penggunaan layanan perbankan untuk aktivitas ilegal.
BACA JUGA:Diskominfo dan KPID Sumsel Ajak Masyarakat Cerdas Bermedia dan Jauhi Judi Online
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Kaji Solusi Atasi Judi Online di kalangan ASN
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (1/10), menjelaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen OJK dalam mendukung pemberantasan tindak pidana judi online yang kian marak.
Lebih lanjut, OJK juga meminta bank serta penyedia layanan keuangan lainnya untuk memperkuat mekanisme due diligence terhadap nasabah yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi daring.
“Kami memastikan bahwa setiap bank yang bekerja sama dengan OJK mampu mengidentifikasi secara cepat nasabah yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Kami juga akan memperdalam proses uji tuntas pada nasabah dengan memperhatikan indikasi transaksi yang mencurigakan,” ujar Dian.
Pembatasan Akses Rekening Nasabah Terlibat Judi Daring
Selain itu, Dian juga menegaskan bahwa OJK tidak hanya akan memblokir rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online, namun juga akan membatasi akses nasabah tersebut untuk membuka rekening baru di masa mendatang.
BACA JUGA:OJK Blokir 6.000 Rekening Judi Online: Menjaga Integritas Sistem Keuangan Indonesia
Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan jangka panjang agar mereka yang terlibat dalam praktik judi daring tidak dapat kembali memanfaatkan sistem perbankan di Indonesia.
"OJK akan membatasi, bahkan menghilangkan akses nasabah yang terindikasi terlibat dalam judi daring. Ini semacam daftar hitam bagi pelaku yang terbukti menggunakan rekening bank untuk kegiatan terlarang tersebut," tegasnya.
Langkah pembatasan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku judi online serta mencegah mereka untuk mengulangi perbuatannya.