OJK juga berharap bahwa tindakan ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan keuangan dan terhindar dari risiko penyalahgunaan.
BACA JUGA:PPATK Ungkap 2000 Rekening Penampung Uang Bisnis Judi Online di Indonesia, Termasuk Milik Inisial
BACA JUGA:Presiden Filipina Ferdinand Marcos Perintahkan Regulator Tutup Ratusan Operator Judi Online
Upaya OJK dalam Memberantas Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
Selain penindakan terhadap rekening yang terlibat dalam judi daring, OJK juga melakukan langkah-langkah pencegahan untuk menangkal tindak pidana lainnya yang menggunakan rekening bank sebagai alat kejahatan.
Dian menjelaskan bahwa OJK terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perbankan, termasuk dengan melakukan pemeriksaan on-site untuk mendeteksi potensi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
"Pemeriksaan on-site ini kami lakukan untuk memastikan bahwa bank menerapkan kebijakan anti pencucian uang dengan efektif. Kami juga meminta bank untuk mampu mengidentifikasi anomali transaksi yang mengarah pada indikasi tindak pidana, termasuk judi daring dan transaksi keuangan mencurigakan lainnya," jelas Dian.
Melalui upaya ini, OJK berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia dari berbagai bentuk kejahatan keuangan yang semakin kompleks.
BACA JUGA:Waduh ! Selebgram Tertangkap Promosikan Judi Online, Jaringan Melibatkan Pejabat hingga Influencer
BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Sumsel Masifkan Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya Judi Online
Sanksi Kementerian Kominfo terhadap Penyelenggara Jasa Pembayaran
Dalam perang melawan judi online, OJK tidak berdiri sendiri. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga turut memberikan dukungan melalui tindakan tegas terhadap penyelenggara jasa pembayaran yang terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian daring.
Pada bulan Agustus 2024, Kominfo menjatuhkan sanksi berupa pemblokiran atau takedown terhadap 21 penyelenggara jasa pembayaran yang diduga mendukung transaksi judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa kementeriannya telah mengirimkan surat peringatan kepada penyelenggara jasa pembayaran yang terlibat, dan jika tidak ada tindakan perbaikan, Kominfo akan mencabut tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mereka.
"Kami sudah memberi peringatan kepada 21 penyelenggara jasa pembayaran terkait, termasuk nama-nama besar seperti BRI dan ShopeePay, untuk menghentikan keterlibatan mereka dalam mendukung transaksi judi online. Jika tidak, kami akan mencabut izin operasional mereka," ungkap Budi Arie.
BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ingatkan ASN Tentang Bahaya Judi Online
BACA JUGA:Antisipasi Virus Judi Online, Tiap Waktu Cek HP Anggota Polres Muba
Beberapa bank dan penyedia layanan pembayaran yang masuk dalam daftar peringatan Kominfo antara lain PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui layanan internet banking serta BPR Bank Jogja di Kota Yogyakarta.