Bobol Warung Bawa Kabur Senapan Angin dan Timbangan, Pria di Prabumulih Diringkus Polisi

Minggu 06-10-2024,11:05 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Bambang

"Dalam waktu singkat, tim opsnal Polsek Prabumulih Barat berhasil mengidentifikasi identitas pelaku setelah melakukan penyelidikan mendalam di sekitar tempat kejadian. 

BACA JUGA:GWM Tank 300 Mulai Mengaspal Dengan Harga 800 Jutaan, Siap Saingi Fortuner dan Pajero Sport

BACA JUGA:Tipu Konsultan Puluhan Juta, Seorang Pria di Prabumulih Ditangkap Team Opsnal Polsek Prabumulih Barat

Kami tidak menyia-nyiakan waktu. Setelah mendapatkan informasi yang valid mengenai keberadaan pelaku, kami segera melakukan penangkapan," ujar Sijabat.

Penyergapan dilakukan pada dini hari di kediaman pelaku di Desa Tanjung Telang. 

Tanpa perlawanan berarti, pelaku berhasil diringkus oleh tim opsnal dan langsung digelandang ke Mapolsek Prabumulih Barat untuk proses hukum lebih lanjut. 

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil dari aksi pembobolan tersebut. 

BACA JUGA:Setelah Satu Tahun Buron, Residivis Spesialis Curanmor Ditangkap Team Macan Polsek RKT

BACA JUGA:Dua Petani Ketangkap Tangan Mencuri Buah Kelapa Sawit Milik PT SBI

Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit senapan angin, satu unit timbangan duduk, dan dua dus mie instan yang dilaporkan hilang oleh korban.

"Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Prabumulih Barat. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah mengakui perbuatannya. 

Pelaku mengaku melakukan aksi pembobolan pada pagi hari Jumat, 4 Oktober 2024, saat korban sedang tidak berada di tempat," tambah AKP Barisi Sijabat.

Lebih lanjut kasi humas menegaskan, kasus ini kini sedang diproses oleh penyidik, dan pelaku diancam dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. 

BACA JUGA:Tidak Jera 2 Kali Dipenjara, Novriansyah Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih

BACA JUGA:Ditangkap Lagi Pesta Sabu, Seorang Pria di Prabumulih Ngaku Tergoda Karena Lagi Bertengkar Dengan Istri

"Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun," tegas AKP Barisi Sijabat.

Kategori :