Isu Penculikan Anak Hebohkan OKU, Polisi Klarifikasi Fakta di Balik Kabar Viral Itu

Senin 07-10-2024,21:33 WIB
Reporter : Eco
Editor : Diansyah

BATURAJA, PALPOS.ID - Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) baru-baru ini dihebohkan oleh isu penculikan anak yang menyebar luas melalui media sosial Facebook dan aplikasi pesan WhatsApp.

Kabar tersebut membuat para orang tua dilanda ketakutan dan kekhawatiran. Namun, pihak kepolisian segera merespons isu tersebut dan menegaskan bahwa kabar itu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Kapolsek Baturaja Timur, AKP Hariyanto, melalui petugas SPKT Polsek Baturaja Timur, Aiptu Febby, memberikan klarifikasi mengenai situasi sebenarnya.

‎”Kasus ini belum bisa dikategorikan sebagai penculikan. Bapak dari anak tersebut, Beni (45), telah melapor kepada kami, dan diketahui bahwa yang membawa anaknya adalah neneknya sendiri,” jelas Aiptu Febby, Senin 7 Oktober 2024.

Menurut penjelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian, anak yang dimaksud, M Hafiz (6), dijemput oleh neneknya setelah pulang mengaji di gerbang Tanjung Kemala, tanpa sepengetahuan orang tuanya.

BACA JUGA:Petani Karet di OKU Sumringah, Harga Karet Kini Tembus Rp14.300 Perkg

BACA JUGA:Pimpinan Definitif DPRD OKU Belum Ditetapkan, Kinerja DPRD OKU Terhambat

Ternyata, M Hafiz memang telah diasuh oleh neneknya selama empat tahun. Hari itu, neneknya baru saja kembali dari Bandung setelah perjalanan panjang.

Polisi juga melakukan pelacakan posisi melalui smartphone milik suami sambung dari nenek si anak untuk memastikan keberadaan mereka.

”Setelah dicek, posisinya terdeteksi di Sungai Tuha, Martapura. Semua dalam kondisi aman,” ungkap Aiptu Febby menutup pernyataannya.

Dengan klarifikasi ini, pihak kepolisian berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama yang beredar di media sosial.

Pihaknya juga mengimbau warga untuk segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan hal-hal yang mencurigakan, namun tetap harus memverifikasi fakta sebelum menyebarkan informasi. 

Kategori :