“Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kami, terutama rekan-rekan mahasiswa dan aktivis di Kupang yang setia menunggu proses pelaporan hingga malam hari. Ini adalah perjuangan bersama untuk menegakkan keadilan dan melindungi kebebasan pers,” katanya.
Harapan Penuntasan Kasus
Proses hukum atas laporan yang diajukan oleh Floresa diharapkan dapat menjadi titik terang dalam upaya melindungi kebebasan pers di Indonesia.
Keberanian Herry Kabut dalam melaporkan kasus ini mendapat apresiasi luas, namun tantangan masih ada dalam memastikan bahwa para pelaku benar-benar diadili.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers melalui Direktur Eksekutifnya, Ade Wahyudin, menyatakan bahwa langkah hukum ini adalah hal yang tepat.
“Jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers dalam melaksanakan tugasnya. Segala bentuk intimidasi, terlebih kekerasan, adalah pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan. Kami menuntut agar pelaku segera diadili dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Ade juga berharap agar Kapolda NTT segera mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini.
“Ini bukan hanya tentang Herry, tetapi tentang melindungi seluruh jurnalis yang bekerja untuk mengungkap kebenaran. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku diadili,” tambahnya.
Komitmen Polri dalam Menegakkan Keadilan
Menanggapi laporan ini, Kabid Humas Polda NTT, Ariasandy, dalam siaran persnya pada 12 Oktober 2024, menyatakan bahwa Polda NTT menanggapi setiap laporan masyarakat dengan serius, termasuk laporan yang melibatkan anggota kepolisian.
“Kami berkomitmen untuk menjaga profesionalitas dan integritas institusi kepolisian. Setiap anggota yang terbukti melanggar akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Ariasandy juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
“Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa setiap anggota yang bersalah akan menerima sanksi yang sesuai,” ujarnya.
Solidaritas untuk Kebebasan Pers
Kasus kekerasan terhadap Herry Kabut ini menjadi ujian bagi kebebasan pers di Indonesia.
Di tengah tantangan-tantangan yang dihadapi oleh jurnalis, penting bagi masyarakat untuk terus memberikan dukungan agar jurnalis dapat bekerja tanpa rasa takut akan intimidasi atau kekerasan.
Proses hukum yang tengah berlangsung di Polda NTT akan menjadi penentu apakah keadilan dapat ditegakkan untuk Herry Kabut dan jurnalis lainnya yang menghadapi ancaman serupa.