Syarat dan Besaran Bantuan KIS PBI JK 2024: Penerima Bisa Cek Melalui WhatsApp

Sabtu 12-10-2024,17:20 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

PALPOS.ID - Syarat dan Besaran Bantuan KIS PBI JK 2024: Penerima Bisa Cek Melalui WhatsApp.

Program Bantuan KIS PBI JK 2024 atau lebih dikenal sebagai Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) merupakan salah satu program penting dalam skema perlindungan sosial di Indonesia. 

Tujuannya adalah memberikan akses layanan kesehatan gratis bagi masyarakat yang tidak mampu secara finansial.

Latar Belakang Program KIS PBI JK

Dalam upaya menekan tingkat kemiskinan dan meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan, pemerintah Indonesia meluncurkan program Kartu Indonesia Sehat (KIS). 

BACA JUGA:6 Macam Bansos untuk Pemilik KIS PBI JK, Ada PKH BPNT PIP Lansia dan Penyandang Disabilitas...

BACA JUGA:4 Bansos 2023 Cair Jelang Ramadan, PKH, BPNT, BLT DD hingga KIS PBI Gratis...

Program ini menyasar warga miskin yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial. 

KIS PBI-JK 2024 merupakan salah satu bagian dari kebijakan ini yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JSN).

Bantuan ini tidak hanya membantu masyarakat mengakses layanan kesehatan tetapi juga meringankan beban biaya yang selama ini kerap menjadi penghalang bagi warga kurang mampu. 

Dengan adanya program ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui kesehatan yang lebih terjamin.

BACA JUGA:21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan: Fakta Penting yang Harus Diketahui

BACA JUGA:Dinas Kesehatan OKU Kampanyekan GERMAS

Sasaran dan Manfaat Program

Program KIS PBI JK 2024 memberikan layanan BPJS Kesehatan gratis kepada masyarakat miskin. 

Iuran BPJS Kesehatan yang biasanya harus dibayarkan oleh peserta, dalam hal ini, akan ditanggung penuh oleh pemerintah.

Manfaat utama yang diterima oleh peserta adalah akses penuh ke fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia, baik itu klinik, puskesmas, maupun rumah sakit, sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.

Kategori :